JAKARTAMU.COM | Langkah pemerintah menyita lahan-lahan nganggur atau telantar yang dikuasai swasta dalam waktu lama, tanpa dimanfaatkan secara produktif, mengundang perdebatan publik. Namun di luar diskursus agraria modern, praktik semacam ini ternyata punya landasan dalam tradisi hukum Islam klasik.
Menurut...