Masih Dibuka hingga 27 Maret, Posko Pengaduan THR Banjir Laporan

Must Read

JAKARTAMU.COM | ​Tunjangan Hari Raya (THR) seharusnya menjadi angin segar bagi para pekerja menjelang Idulfitri. Tetapi fakta di lapangan ternyata menunjukkan THR masih menyisakan persoalan pelik. Hingga pertengahan Maret 2026, ribuan aduan terkait kendala pembayaran hak tahunan tersebut membanjiri Posko Layanan Pengaduan THR dan Bonus Lebaran yang dibuka oleh pemerintah.

​Data terkini menunjukkan bahwa antusiasme pekerja untuk menuntut haknya tetap tinggi di tengah dinamika ekonomi nasional. Meski Posko THR masih akan terus melayani pengaduan hingga 27 Maret 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencerminkan adanya sumbatan dalam distribusi kesejahteraan dari perusahaan kepada karyawannya.

Salah satu saluran utama yang dioptimalkan untuk menampung suara pekerja adalah aplikasi SIAP KERJA. Melalui platform digital ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, berkolaborasi dengan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, menyediakan layanan pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi. Layanan ini dirancang khusus untuk memberikan kepastian pelayanan bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran hak mereka.

Baca juga: Guru-Karyawan SMP Muhammadiyah 6 Jakarta Terima THR dan Bingkisan Lazismu

Milad 117 H Muhammadiyah

​Di tingkat pusat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat lebih dari 500 pekerja telah melakukan konsultasi intensif terkait mekanisme dan pemenuhan THR. Fenomena ini tidak hanya terjadi di ibu kota, tetapi juga merata di berbagai daerah. Di Jakarta Barat saja, sebanyak 40 pengaduan resmi telah terdaftar, menandakan bahwa ketidakpatuhan perusahaan masih menjadi tantangan nyata di sektor industri urban.

Potret Ketidakpatuhan

​Masalah yang diadukan beragam, mulai dari besaran THR yang tidak sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran, hingga perusahaan yang sama sekali tidak memberikan kepastian. Padahal, secara regulasi, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

​Fenomena ketidakpatuhan perusahaan tidak hanya terjadi di ibukota, tetapi juga merata di berbagai daerah. Di Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengaktifkan posko serupa sejak awal Maret guna menjembatani dialog antara pekerja dan pengusaha. Langkah serupa diambil oleh Disnaker Bangka Belitung yang bertindak proaktif dengan menyurati sedikitnya 350 perusahaan agar membayarkan THR lebih awal guna menjaga daya beli masyarakat di tengah bulan suci.

​Karena itulah, keberadaan posko-posko pengaduan menjadi ruang mediasi yang krusial. Pada periode tahun sebelumnya, Kemenaker mengklaim telah merespons dan menindaklanjuti sekitar 60 persen dari total pengaduan yang masuk. Harapannya, efektivitas penanganan aduan tahun ini bisa lebih meningkat.

​Posko ini adalah ruang bagi pekerja untuk memastikan hak mereka tidak terabaikan. Di sisi lain, ini adalah peringatan bagi pemberi kerja bahwa negara hadir untuk mengawasi.

​Pemerintah juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum dan sanksi administratif bagi perusahaan yang abai. Mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha menanti mereka yang melanggar aturan main dalam pemenuhan hak pekerja ini.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This