Mendahulukan yang Pokok: Prioritas Fardhu ‘Ain atas Fardhu Kifayah

Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Seorang lelaki datang tergopoh kepada Rasulullah SAW. Nafasnya masih terengah. Ia ingin mendaftar ikut berperang. “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” tanya Nabi. “Ya,” jawabnya. Nabi bersabda, “Berjuanglah untuk kepentingan mereka” (HR. Bukhari-Muslim).

Kisah sederhana itu berulang dalam berbagai riwayat. Seorang lain hendak berhijrah, meninggalkan kedua orang tuanya yang menangis. Nabi memerintahkannya pulang. Seorang lainnya ingin mati syahid, namun Nabi bersabda, “Surga berada di bawah telapak kaki ibumu” (HR. Nasai, Ibn Majah, Hakim).

Fragmen-fragmen itu menggambarkan satu prinsip penting dalam fiqh: fardhu ‘ain lebih utama daripada fardhu kifayah. Kewajiban personal, seperti salat, puasa, dan berbakti kepada orang tua, tak bisa ditanggung orang lain. Sementara kewajiban kolektif seperti perang, pengurusan jenazah, atau penguasaan ilmu tertentu, bisa gugur bila sudah ada yang menunaikannya.

“Tidak diperselisihkan lagi, fardhu ‘ain harus didahulukan,” tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Fiqh Prioritas (Robbani Press, 1996). Ia menekankan, kesalahan umat Islam sering terletak pada pembalikan urutan. Sunnah kadang ditinggikan, sementara kewajiban pokok terabaikan.

Milad 117 H Muhammadiyah

Antara Medan Perang dan Rumah

Perang memang sering disebut sebagai puncak pengorbanan. Tetapi para ulama menegaskan: bila perang itu bersifat fardhu kifayah, seperti ekspedisi ekspansi wilayah, maka kewajiban itu kalah dibanding berbakti kepada orang tua.

“Berbakti kepada kedua orang tua lebih wajib daripada bergabung dengan pasukan,” tulis al-Qaradawi, merujuk pada hadis-hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lainnya.

Logikanya, perang ekspansif bisa diwakilkan oleh sebagian kaum muslimin. Tetapi seorang ayah dan ibu, hanya memiliki satu anak yang bisa berbakti kepadanya.

Hierarki Kewajiban Kolektif

Meski demikian, kewajiban kolektif tak bisa disepelekan. Imam al-Ghazali di abad ke-11 M menegur keras ketimpangan umatnya. Di satu negeri bisa ada 50 ahli fiqh, tetapi tak seorang pun dokter muslim. Kedokteran justru dikuasai oleh ahli dzimmah. Padahal kesehatan masyarakat adalah kebutuhan pokok yang masuk kategori fardhu kifayah.

Karena itu, fiqh prioritas membedakan tingkatan fardhu kifayah. Ada yang cukup dilakukan segelintir orang, ada yang menuntut partisipasi luas. Bahkan, bila hanya ada satu orang ahli dalam bidang vital seperti dokter, insinyur, faqih, atau perwira militer, kewajiban kolektif itu berubah menjadi kewajiban personal baginya.

“Fardhu kifayah bisa meningkat menjadi fardhu ‘ain,” tulis al-Qardhawi.

Cermin untuk Umat Kini

Di era modern, perdebatan itu tetap relevan. Apakah lebih utama memperbanyak hafalan doa sunnah, atau memastikan salat tepat waktu? Apakah lebih penting menggelar ribuan tabligh akbar, sementara kekurangan tenaga medis, guru, atau peneliti muslim di bidang strategis?

Fiqh prioritas mengingatkan agar umat tidak terjebak pada hiruk-pikuk yang sekunder, sementara kewajiban pokok terbengkalai.

Al-Qardhawi menutup pesannya dengan sederhana: “Utamakan yang utama.” (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This