JAKARTAMU.COM | PT MNC Asia Holding Tbk menilai gugatan dan laporan pidana PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak lagi relevan secara hukum. Sebab peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 1999 dan telah diputus tuntas di ranah perdata maupun pidana.
Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menjelaskan sengketa ini bermula dari kepemilikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank pada 12 Mei 1999. Dalam transaksi itu, MNC hanya bertindak sebagai perantara sesuai bidang usahanya, tanpa lagi terlibat setelah transaksi selesai.
“Seluruh korespondensi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Termasuk konfirmasi akuntan publik, pencatatan NCD, dan dokumen lain yang menyatakan penerbitan NCD sah secara hukum,” ujar Chris, Kamis (14/8/2025).
Chris menambahkan, Unibank dibubarkan dan dilikuidasi pada 29 Oktober 2001, sehingga gagal membayar CMNP. “Yang gagal bayar adalah Unibank, bukan MNC,” tegasnya.

Menurutnya, CMNP sudah menempuh jalur perdata pada 2004 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kalah. Putusan menyatakan NCD tersebut sah. Di ranah pidana, laporan CMNP ke Bareskrim pada 2009 juga dihentikan penyidikannya pada 2011, dan SP3 itu dinyatakan sah hingga tingkat kasasi pada 2013.
“Kalau dilihat dari waktu dan putusan yang sudah ada, tuntutan ini jelas kedaluwarsa. Saat ini proses di pengadilan pun baru sampai pembacaan gugatan,” kata Chris.
CMNP menuntut ganti rugi Rp119,85 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding. CMNP mengklaim telah menelusuri aset keduanya senilai Rp34,6 triliun, terdiri dari Rp15,61 triliun aset pribadi Hary Tanoe dan Rp18,98 triliun aset perusahaan.
Rincian aset Hary Tanoe mencakup 43 kepemilikan saham, terbesar di PT HT Investment Development Ltd senilai Rp12,85 triliun, serta properti, tanah, dan kendaraan mewah seperti Rolls Royce Phantom 2013 seharga Rp18,6 miliar. Aset MNC Asia Holding meliputi saham di PT Global Mediacom Tbk senilai Rp8,5 triliun, dua gedung, dan 16 kendaraan.
Kuasa hukum CMNP, Henry Lim, menyatakan pihaknya akan terus menginventarisasi aset untuk keperluan sita jaminan jika gugatan dikabulkan. CMNP juga menuding NCD yang digunakan tidak sah dan menimbulkan kerugian materiil Rp103,46 triliun serta kerugian immateriil Rp16,38 triliun.
Selain gugatan perdata, laporan pidana terhadap Hary Tanoe telah diajukan ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025 atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
“Laporan ini masih diperiksa penyidik, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” kata kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi. (*)


