JAKARTAMU.COM | Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret institusi kejaksaan. Lima jaksa aktif diduga terlibat pemerasan dan suap.
Kelima jaksa tersebut ditangkap bersamaan 20 orang lain dalam rangkaian OTT di Jakarta, Banten, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025). Dari tiga perkara berbeda tersebut, dua di antaranya merupakan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa.
Kejaksaan Agung langsung memberhentikan sementara tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT di Banten dan Jakarta. Mereka yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ selaku Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.
“Jabatannya sudah dicopot. Yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penyidik juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni pengacara berinisial DF dan penerjemah bahasa berinisial MS. Penetapan tersangka berkaitan dengan penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing.
“Pelapor dan salah satu tersangka merupakan warga negara asing, sementara lainnya warga negara Indonesia,” ujar Anang.
Dalam perkara ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp941 juta. Uang itu diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni terdakwa berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa CL (warga negara Korea Selatan), serta seorang saksi berinisial IL.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dugaan pemerasan dan suap juga terungkap melalui OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK mengamankan enam orang, dua di antaranya merupakan pejabat Kejaksaan Negeri setempat, yakni Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Intelijen. Keduanya telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar, yang diamankan di antaranya Kajari, Kasi Intel, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Sementara itu, OTT di Kabupaten Bekasi berkaitan dengan dugaan suap proyek. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang. Tujuh di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, untuk pendalaman pemeriksaan.


