PAN Tolak Perubahan Status PAM Jaya: “Jangan Korbankan Air Bersih Demi Aksi Korporasi”

Must Read

JAKARTAMU.COM | Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan penolakan terhadap rencana perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Melalui pandangan umum yang dibacakan Bambang Kusumanto dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025), Fraksi PAN menilai langkah ini berpotensi mengarah pada privatisasi terselubung yang dapat mengancam akses air bersih warga.

“Air bersih bukan komoditas, melainkan hak dasar warga. Jangan sampai perubahan status ini menjadi pintu masuk bagi aksi korporasi yang mengabaikan keadilan dan keterjangkauan,” kata Bambang.

Fraksi PAN mempertanyakan urgensi perubahan status hukum PAM Jaya yang disebut-sebut sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas perusahaan. Menurut mereka, perubahan ini justru membuka jalan bagi rencana penawaran saham perdana (IPO) PAM Jaya pada 2027, yang dinilai belum memiliki landasan hukum dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak publik.

Salah satu sorotan Fraksi PAN adalah potensi kenaikan tarif air bersih yang dapat memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka menyinggung kasus protes warga rusun bersubsidi atas tarif air yang mencapai Rp21.550, lebih tinggi dibanding rumah tangga menengah dan rusun mewah.

Milad 117 H Muhammadiyah

“Ini bukan hanya soal harga, tapi masalah keadilan dan kemampuan warga dalam mengakses layanan dasar. Pemerintah harus hadir menjamin bahwa setiap warga, tanpa kecuali, mendapatkan air bersih yang sehat dan terjangkau,” ujar Fraksi PAN.

Regulasi Gagal Lindungi Hak Warga

Fraksi PAN juga menyoroti lemahnya regulasi daerah dalam menjamin akses air bersih. Perda No. 13 Tahun 1992 tentang PDAM DKI Jakarta, Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Pajak Air Tanah dan Air Permukaan, serta Pergub No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah dinilai belum memberikan jaminan eksplisit terhadap hak warga atas air bersih.

“Tanpa revisi dan penguatan regulasi, perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda hanya akan memperbesar risiko komersialisasi air,” kata mereka.

Fraksi PAN mengutip sejumlah kasus kegagalan privatisasi air di dalam dan luar negeri, termasuk pengalaman Jakarta dengan PAM Lyonaise Jaya dan Thames PAM Jaya pada 1997, serta lonjakan tarif air di Manila, Paris, Berlin, dan London setelah pengelolaan air diserahkan kepada swasta.

“Privatisasi air telah terbukti menimbulkan ketimpangan dan krisis layanan. Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama,” tegas Fraksi PAN.

Usulan Perbaikan Internal

Alih-alih mengubah status hukum, Fraksi PAN menyarankan agar PAM Jaya fokus pada pembenahan internal. PAN menyampaikan sejumlah usulan. Pertama, penambahan pasokan air hingga 11.000 liter per detik untuk mencapai cakupan 100 persen pada 2030.

Kedua, penurunan tingkat kebocoran air (NRW) dari 46,2 persen ke bawah rata-rata nasional. Ketiga, penyusunan skema tarif yang adil dan sesuai daya beli masyarakat. Keempat, diversifikasi sumber air baku agar tidak bergantung pada Jatiluhur dan Tangerang. Kelima, penguatan manajemen keuangan berbasis kinerja.

“Dengan berat hati, kami menolak perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda sebelum ada jaminan hukum yang eksplisit bahwa hak rakyat atas air bersih akan tetap terjaga,” tutup Fraksi PAN.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This