Polisi Negeri Berkisah

Must Read

KETIKA tentara Republik disusun dari puing-puing PETA, Heiho, dan kesukarelaan berbagai laskar, polisi telah lebih dulu berdiri. Bahkan, kekuatan sipil bersenjata ini sudah menjalani tradisi, struktur, dan kultur sejak zaman VOC. Polisi bukan institusi dadakan pascakemerdekaan, melainkan kelanjutan sejarah panjang kekuasaan dan pengendalian sosial.

Sejak 1826, embrio kepolisian mulai tampak. Pada 1867 di Semarang dibentuk gugus keamanan. Secara resmi, polisi kolonial lahir pada 1897. Pembangunan strukturalnya mengeras sejak 1920. Polisi kolonial Belanda dikenal disiplin dan keras, sepenuhnya dibaktikan kepada kepentingan penjajah, terutama untuk menghadapi perlawanan pribumi yang mulai terorganisasi.

Di bawah pemerintahan Hindia Belanda, kepolisian diasuh Kementerian Dalam Negeri untuk urusan administrasi dan kepegawaian. Dalam tugas penangkapan, penahanan, penyelidikan, dan penyidikan, polisi berkedudukan sebagai pembantu jaksa (procureur-generaal). Posisi ini menempatkan polisi dalam orbit hukum, tetapi tetap dalam kendali politik kolonial.

Ketika Republik Indonesia lahir pada 17 Agustus 1945, satu-satunya instansi pemerintah yang tidak dibubarkan adalah kepolisian. Institusi ini relatif utuh, baik persenjataan, fasilitas kerja, maupun gedung perkantorannya. Pada masa itu, tentara bahkan belum sepenuhnya terbentuk. Konvensi Jenewa menyebutkan, dalam keadaan damai maupun perang, polisi tidak boleh dibubarkan.

Milad 117 H Muhammadiyah

Sejak awal, perubahan struktural kepolisian berjalan dinamis. Berhimpitan dengan kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri, posisi struktural kepolisian selalu diperebutkan. Tarik-menarik kewenangan antara polisi dan kejaksaan terus berlangsung, beriringan dengan kenekadan tentara yang kerap mengatasnamakan negara dan desakan ketidaksabaran militer. Negara dalam keadaan bahaya atau darurat selalu dijadikan alasan pembenar.

Lintasan sejarah itu melewati masa revolusi kemerdekaan, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, Orde Baru, hingga reformasi. Reformasi kelembagaan menyentuh struktur, sistem, dan tata kerja kepolisian, termasuk pemisahannya dari ABRI—yang kini menjadi TNI—serta penataan ulang kedudukan institusi kepolisian.

Proses ini bersifat menyejarah dan silih berganti mengikuti dinamika politik. Pada satu sisi, muncul pandangan bahwa polisi tidak membutuhkan reformasi struktural. Perubahan dianggap cukup dilakukan pada perbaikan kinerja dan kultur. Pandangan ini bahkan mendapat dukungan kuat Komisi III DPR RI, yang menghendaki kepolisian tetap berada langsung di bawah Presiden. Dengan ringan dikatakan, cangkang atau wadah tidak perlu dipersoalkan; yang penting kinerja polisi diperbaiki.

Di sisi lain, pendapat yang berseberangan justru menginginkan perubahan struktural. Polisi dinilai lebih tepat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri atau dibentuk sebagai kementerian tersendiri, entah Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian.

Langkah awal telah ditempuh melalui pemisahan kepolisian dari lembaga ketentaraan sebagaimana diamanatkan TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000. Tahap berikutnya hadir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan kepolisian langsung di bawah Presiden.

Polisi tentu akan membantah tudingan kurang profesional, jika perlu dengan merujuk hasil jajak pendapat. Namun masyarakat merasakan secara langsung bahwa kinerja kepolisian masih jauh dari harapan. Di sinilah persoalan menjadi lebih mendasar.

Hubungan antara politik dan hukum, beserta kelembagaan hukum di dalamnya, perlu dikaji lebih dalam. Doktrin dan apa yang seharusnya berlaku (das sollen) bagi kepolisian sering bersimpangan dengan kenyataan yang terjadi (das sein). Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan: seberapa kuat energi hukum berhadapan dengan energi politik yang membanjir kepentingan?

Bahkan ketika tiga sudut hukum—filosofis, sosiologis, dan yuridis—telah terpenuhi, negeri yang mewarisi otoritarianisme dan sejarah kekerasan politik, dilindungi feodalisme patrimonialistik yang bertopeng tafsir agama yang keliru, akan tetap menundukkan logika dan rasionalitas. Sistem kalah oleh satu ukuran purba: suka atau benci.

Dinamika hari ini sejatinya merupakan pengulangan yang menyerupai masa awal kemerdekaan. Ketegangan hubungan politik dan hukum dalam urusan polisi dan militer, sebagaimana terjadi pada kurun 16 Agustus 1945 hingga 1 Juli 1946 antara Jakarta dan Yogyakarta, kini hadir dalam bentuk yang lebih dramatis.

Pada akhirnya, semua bermuara pada satu nama lembaga: Presiden Republik Indonesia, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Selebihnya hanyalah para pemain, yang bekerja sesuai upah dan kepentingan masing-masing. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This