JAKARTAMU.COM, Tokyo | Meningkatnya berbagai persoalan hukum yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang pada beberapa waktu terakhir, mendorong Koordinator Komunitas Pecinta Jepang atau PJ47 membuka layanan gratis konsultasi hukum bagi WNI.
Layanan konsultasi ini berdomisili di Jepang. Mulai Selasa (3/2/2026), program layanan konsultasi hukum secara resmi dioperasikan; Khususnya bagi WNI yang tergabung dalam komunitas PPJ47.
Koordinator PJ47 Richard Susilo, via sambungan telponnya kepada Pers dari Tokyo, pada Selasa, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan konsultasi hukum gratis. “Faktor pendorong layanan karena belakangan ini muncul berbagai kasus yang melibatkan WNI di Jepang,” sebut dia.
Ia memberikan contoh kasus, adanya penangkapan 19 WNI ilegal di Prefektur Ibaraki; Ada yang kasusnya pidana selain persoalan ketenagakerjaan. “Jadi kami tergerak memberikan bantuan hukum kepada mereka,” tegas Richad.

Ia juga menjelaskan bahwa PJ47 didukung oleh dua pengacara profesional berkewarganegaraan Jepang yang bergabung dalam Tim Penasihat Hukum PJ47. “Pengacara pertama: spesialis keimigrasian/visa. Sedangkan Pengacara kedua: spesialis ketenagakerjaan serta perkara pidana dan perdata di Jepang Gratis dengan Batasan Tertentu,” jelas dia.
Menurut Richad, layanan diberikan gratis hingga batas tertentu, khususnya untuk konsultasi hukum awal. “Konsultasi terkait visa misalnya, dapat dilakukan secara gratis. Namun, apabila sudah masuk tahap pengurusan atau aplikasi visa ke imigrasi Jepang, tentu tetap ada biaya administrasi resmi yang wajib dibayarkan kepada pihak imigrasi,” tambah dia.
Hal yang sama berlaku pada persoalan ketenagakerjaan, seperti power harassment, persoalan lembur, dan sengketa kerja lainnya. Semua kasus akan ditangani sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Jepang.
Transparansi, jelas Richad, adalah kunci. PJ47 menekankan pentingnya keterbukaan penuh dari pihak yang berkonsultasi. “Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi saat konsultasi hukum di Jepang. Dari informasi yang jujur, lengkap, dan akurat, barulah bisa dihasilkan nasihat hukum yang tepat,” tegas Richard pula.
Mekanisme Konsultasi
Koordinasi dilakukan gratis melalui telepon, email, atau WhatsApp
Konsultasi wajib dilakukan langsung oleh pihak yang bermasalah, tidak dapat diwakilkan oleh keluarga atau pihak lain.
Seluruh proses dilakukan satu pintu melalui Admin PJ47, yang akan
menghubungkan WNI dengan pengacara Jepang terkait. Kontak pribadi pengacara tidak dibagikan tanpa izin
Keanggotaan PJ47 Gratis
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, WNI wajib terdaftar sebagai anggota PJ47. Proses keanggotaan sepenuhnya gratis tanpa biaya apa pun.
Bagi WNI yang ingin bergabung, QR Code pendaftaran PJ47 disediakan dan dapat diakses secara bebas. Atau melalui email: [email protected].


