JAKARTAMU.COM | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (15/4/2026). Pelantikan yang berlangsung di Balai Kota Jakarta ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis agar tidak ada kekosongan jabatan maupun pelaksana tugas (PLT).
Dari 11 pejabat yang dilantik, tiga di antaranya langsung efektif bekerja mulai hari pelantikan. Empat pejabat akan efektif per 1 Juni 2026, tiga pejabat per 1 Agustus 2026, sementara satu pejabat masih menunggu SK jabatan fungsional utama.
Pramono menegaskan bahwa pelantikan ini dilakukan sesuai mekanisme manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN). “Supaya tidak ada PLT dan tidak ada ruang kosong dalam waktu singkat, lebih baik kita lakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Dengan terisinya jabatan strategis, diharapkan proses pengambilan keputusan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, penempatan pejabat melalui sistem merit memperkuat profesionalisme birokrasi di ibu kota.

Berikut 11 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik:
1. Syafrin Liputo sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2026.
2. Budi Awaludin sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, berlaku TMT 1 Juni 2026.
3. Marulina Dewi Mutiara sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, berlaku TMT 1 Juni 2026.
4. Tona Hutauruk sebagai Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, berlaku TMT 1 Juni 2026.
5. Dudi Gardesi Asikin sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berlaku sejak pelantikan.
6. Purwanti Suryandari sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berlaku sejak pelantikan.
7. Asep Kuswanto sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang, berlaku sejak pelantikan.
8. Marulitua sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, berlaku hingga pejabat definitif diangkat sebagai pejabat fungsional utama.
9. Ali Murtadho sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, berlaku TMT 1 Agustus 2026.
10. Firmanudin sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, berlaku TMT 1 Agustus 2026.
11. Imron sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, berlaku TMT 1 Agustus 2026.


