Rekomendasi LHKP Muhammadiyah: Batalkan Perjanjian Dagang RI–AS

Must Read

JAKARTAMU.COM | Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah meminta pemerintah meninjau ulang bahkan mengakhiri perjanjian dagang Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade. Organisasi ini menilai sejumlah klausul dalam dokumen tersebut berpotensi mengurangi kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, melemahkan regulasi nasional, serta menimbulkan persoalan hukum terkait sistem jaminan produk halal.

Ketua LHKP PP Muhammadiyah Dr. Ridho Al-Hamdi, M.A.G menyebut dokumen yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Donald Trump pada momentum pertemuan perdana Board of Peace tersebut tidak bisa disebut sebagai sebuah perjanjian. Sebab isinya sangat timpang, jauh dari kesetaraan apalagi keadilan. 

”Semua kok isinya Indonesia shall…Indonesia shall. Itu bukan perjanjian tapi perintah AS kepada Indonesia,” ujar Ridho dalam pernyataan singkatnya pada Seminar Nasional, Sabtu (14/3/2026).

Kajian LHKP PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa perjanjian Indonesia-AS dalam konstruksi tekstualnya mengandung ketimpangan kewajiban, pembatasan ruang kebijakan domestik, serta implikasi serius terhadap kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola halal nasional.

Milad 117 H Muhammadiyah

Dokumen perjanjian tersebut diumumkan pemerintah Amerika Serikat melalui pernyataan resmi Office of the United States Trade Representative (USTR) berjudul “Ambassador Greer Issues Statement on President Trump Announcing Trade Deal with Indonesia.”

Muhammadiyah memandang perlu melakukan kajian kritis karena isi kesepakatan tidak hanya mengatur tarif perdagangan, tetapi juga menyentuh berbagai ranah regulasi domestik Indonesia.

Dalam analisis yang dilakukan LHKP, sebagian besar kewajiban dalam perjanjian berada di pihak Indonesia. Berdasarkan pembacaan terhadap setiap klausul operatif yang menggunakan frasa normatif seperti shall, shall not, may, dan recognizes, lebih dari 90 persen kewajiban dinilai dibebankan kepada Indonesia.

“Dominasi kewajiban tersebut menunjukkan adanya asimetri normatif yang signifikan dan mempersempit ruang kebijakan nasional dalam berbagai sektor strategis,” tulis tulis LHKP PP Muhammadiyah dalam risalah kebijakan yang dirilis kepada publik, dikutip Minggu (15/3/2026).

Mineral Kritis dan Risiko Deindustrialisasi

Salah satu bagian yang disorot adalah ketentuan terkait mineral strategis. Dalam Pasal 6.1 disebutkan bahwa Indonesia harus menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.

Klausul lain juga menyatakan bahwa Indonesia perlu bekerja sama dengan perusahaan Amerika dalam penambangan, pemrosesan, hingga produksi hilir mineral tersebut.

Menurut Muhammadiyah, kewajiban tersebut berpotensi melemahkan kebijakan hilirisasi mineral yang selama ini menjadi strategi industri nasional.

“Liberalisasi ekspor mineral kritis tanpa kontrol strategis dapat menempatkan Indonesia kembali sebagai pemasok bahan mentah dalam rantai pasok global,” tulis LHKP.

Selain risiko ekonomi, ekspansi tambang mineral kritis juga dipandang berpotensi meningkatkan tekanan ekologis. Muhammadiyah mencatat kemungkinan dampak berupa deforestasi, pencemaran lingkungan, serta konflik agraria di wilayah pertambangan.

Perjanjian ini juga mengatur pembukaan investasi asing di sektor pertambangan. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika.

Klausul tersebut juga memungkinkan transfer hasil ekspor sumber daya alam ke luar negeri tanpa penundaan.

Menurut Muhammadiyah, ketentuan ini dapat mengurangi kontrol negara terhadap sektor strategis yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

Padahal, dalam berbagai putusan terkait Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Sumber Daya Air, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya strategis.

Sistem Halal dan Potensi Benturan Hukum

Persoalan lain yang disorot adalah pengecualian sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat. Dalam lampiran perjanjian disebutkan bahwa Indonesia harus membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.

“Isu halal menyangkut kepastian hukum umat, integritas sistem ekonomi syariah, dan kedaulatan regulasi nasional,” tulis LHKP.

LHKP juga menyoroti ketentuan yang membuka akses pasar Indonesia bagi produk daging babi dan minuman beralkohol dari Amerika Serikat.

Dalam lampiran perjanjian disebutkan adanya kuota tetap 3.000 metrik ton daging babi per tahun dengan tarif nol persen. Selain itu, Indonesia memberikan kuota sekitar 1.985 metrik ton wine per tahun dengan tarif sekitar lima persen.

Muhammadiyah menilai kebijakan tersebut memberi preferensi khusus pada komoditas yang selama ini dibatasi peredarannya di Indonesia.

Menurut lembaga itu, langkah tersebut berpotensi memperluas legitimasi pasar produk alkohol serta memicu tekanan dari negara lain untuk memperoleh perlakuan tarif serupa.

Berdasarkan analisis tersebut, LHKP PP Muhammadiyah mendorong pemerintah membatalkan perjanjian tersebut dan menggunakan mekanisme terminasi yang tersedia dalam dokumen kesepakatan.

“Kerja sama internasional harus ditempatkan dalam kerangka kesetaraan, bukan subordinasi, dan tidak boleh menggerus kedaulatan bangsa,” tulis LHKP.

Muhammadiyah juga meminta pemerintah kembali menegaskan prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa cabang produksi penting dan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This