Semangat Hijau dan Realitas Pasar BBM Indonesia

Must Read

Oleh Dzulfikar Arifuddin, S.T, M.T| Wakil Sekretaris Jenderal PP IKA ITS 2024–2028

INDONESIA kembali menghadapi dilema klasik antara kebijakan ideal dan realitas industri. Ini terjadi di tengah gempita transisi energi dan dorongan menuju ekonomi hijau. Isu terbaru muncul ketika pemerintah mendorong sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta — seperti Shell, Vivo, APR, dan BP-AKR — untuk membeli bahan bakar dasar dari Pertamina guna menjamin ketersediaan bahan bakar non-subsidi di pasar domestik. Rencana yang semula teknis itu berubah menjadi polemik publik, begitu diketahui ada kandungan campuran etanol sekitar 3,5% dalam bahan bakar dasar Pertamina.

Di satu sisi, langkah ini selaras dengan komitmen pemerintah terhadap transisi energi berkelanjutan dan pengurangan emisi karbon melalui kebijakan pencampuran bahan bakar nabati. Campuran etanol (E3,5–E5) dianggap sebagai langkah awal menuju E10 nasional, sejalan dengan target bauran energi hijau 23% pada tahun 2025.

Namun di sisi lain, pihak swasta, terutama operator SPBU internasional seperti Vivo dan BP-AKR, menunjukkan resistensi. Mereka menilai kandungan etanol tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan teknis dan logistik, mulai dari kompatibilitas kendaraan lama, stabilitas penyimpanan, hingga standar kualitas produk akhir yang tidak sepenuhnya seragam.

Milad 117 H Muhammadiyah

Menurut laporan Reuters (2025) dan Bloomberg Technoz, salah satu alasan utama tertundanya pembelian bahan bakar dasar Pertamina oleh SPBU swasta adalah masalah kepatuhan vendor, yaitu kekhawatiran bahwa kualitas dan konsistensi spesifikasi bahan bakar belum memenuhi standar pencampuran internasional. Sementara itu, pemerintah melalui Pertamina menegaskan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar nasional (SNI) dan merupakan bagian dari peta jalan Pertamax Green (E5), tonggak penting menuju pengurangan emisi sektor transportasi.

Ketegangan ini menampilkan dua sisi mata uang. Satu sisi menunjukkan upaya progresif menuju energi bersih, tetapi di sisi lain memperlihatkan keraguan dunia usaha terhadap kesiapan teknis, regulasi, dan ekosistem industri pendukungnya.

Sebagian pengamat menilai bahwa perbedaan kepentingan ini juga mencerminkan kesenjangan antara ambisi, kebijakan, dan kesiapan sistemik, baik dari sisi pasokan, standar mutu, hingga edukasi konsumen. 

Lebih jauh lagi, ini membuka sejumlah pertanyaan strategis, apakah Indonesia sudah siap dengan transisi bioetanol skala nasional? Apakah infrastruktur distribusi dan penyimpanan bahan bakar telah kompatibel dengan bahan bakar campuran etanol ? Dan, apakah pemerintah memiliki mekanisme kontrol kualitas dan penelusuran yang menjamin setiap liter bahan bakar memenuhi standar keselamatan dan kinerja mesin kendaraan di lapangan?

Persoalan ini bukan hanya soal bahan bakar, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola energi nasional. Alasan di mana masalah kekurangan dan efisiensi menjadi ukuran kredibilitas industri, setiap kebijakan energi tidak hanya diuji oleh niat baik, tetapi juga dengan kemampuan teknis dan integritas pelaksanaannya.

Oleh karena itu, termasuk antara Pertamina, pemerintah, dan operator SPBU swasta seharusnya tidak dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai panggilan untuk memperkuat tata kelola energi nasional, dari hulu hingga hilir, dengan prinsip 3T : Transparansi, Ketertelusuran, dan Kepercayaan. Hanya dengan pilar ketiga itu, transisi energi tidak akan menjadi jargon, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju kemandirian energi dan keinginan lingkungan.

Di Balik Transisi Bahan Bakar Indonesia

Perlahan tapi pasti, kita menyaksikan babak baru dalam perjalanan energi nasional. Setelah “era Premium” resmi berakhir, dan “era Pertalite” menuju Sunset Policy, kini muncul wajah baru: Pertamax Green, bahan bakar dengan kandungan etanol yang diklaim lebih ramah lingkungan. Namun di balik kampanye hijau itu, terdapat realitas kompleks tentang sistem kesiapan, ekonomi, politik energi, dan penerimaan masyarakat.

Secara kebijakan, Indonesia menargetkan campuran bioetanol 5–10% pada semua bahan bakar non-subsidi dalam beberapa tahun ke depan. Langkah ambisius yang selaras dengan komitmen Perjanjian Paris dan peta jalan Net Zero Emission 2060. Pertamina bahkan mulai menguji Pertamax Green 92 (RON 92 dengan 5% etanol) dan Pertamax Green 95 (RON 95 dengan 8% etanol) di beberapa kota besar. Namun, di lapangan, pro-kontra muncul.

Sejumlah pengemudi dan komunitas otomotif melaporkan perubahan performa mesin, konsumsi bahan bakar lebih boros, dan kekhawatiran soal korosi pada sistem bahan bakar kendaraan lama. Sementara dari sisi industri, SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo menolak membeli bahan bakar dasar Pertamina karena perbedaan standar kualitas dan kadar etanol.

Padahal, etanol dalam bahan bakar bukan hal baru. Banyak negara maju sudah melangkah jauh. Brasil menggunakan E27, Amerika Serikat E10, dan Eropa mulai beralih ke E20. Namun keberhasilan mereka bukan semata karena pencampuran etanol, melainkan karena ekosistem energi terintegrasi: mulai dari kualitas bahan baku (tebu, jagung), fasilitas penyimpanan khusus, hingga insentif fiskal dan teknologi mesin yang disesuaikan.

Mengapa Indonesia Belum Siap Sepenuhnya?

Secara teknis, tantangan terbesar Indonesia bukan pada kemampuan memproduksi etanol, tetapi konsistensi spesifikasi dan sistem distribusinya. Campuran etanol bersifat higroskopis (mudah menyerap air) dan mudah terdegradasi bila penyimpanan dan distribusinya tidak ideal. Dalam kondisi cuaca lembab tropis, kadar udara tinggi dalam tangki penyimpanan dapat menurunkan kualitas bahan bakar secara signifikan, inilah yang paling banyak mempengaruhi SPBU swasta.

Selain itu, dari sisi rantai pasok (supply chain), produksi bioetanol dalam negeri masih terbatas. Berdasarkan data Kementerian ESDM (2024), kapasitas nasional baru mencapai sekitar 150 juta liter per tahun, sementara kebutuhan jika diterapkan E5 untuk seluruh BBM non-subsidi bisa menembus 1,3 miliar liter. Kurangnya pasokan ini berpotensi menyebabkan impor bioetanol, yang ironisnya bisa menggerus manfaat ekonomi dari kebijakan energi hijau itu sendiri.

Di Mana Posisi Pertamina dan Pemerintah?

Pertamina, sebagai lokomotif energi nasional, tentu menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus menjalankan mandat negara untuk mempercepat transisi hijau. Di sisi lain, perusahaan juga harus menjaga kepercayaan publik dan mitra internasional terkait kualitas dan kestabilan produk.
Kebijakan pencampuran etanol tanpa kesiapan infrastruktur yang mampu berisiko menciptakan “transisi setengah hati”, tampak hijau di permukaan, tetapi menimbulkan permasalahan teknis di lapangan.

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan peta jalan “Green Fuel Roadmap 2030”, termasuk peningkatan kapasitas bioetanol dari tebu, nira, dan singkong. Namun, tanpa koordinasi lintas sektor, antara industri pertanian, migas, otomotif, dan riset, target itu sulit tercapai.

Pelajaran dari Negara Lain

Brasil, pionir bioetanol dunia, memulai transisi sejak 1975 dengan program Proálcool. Negara ini sukses melalui tiga pilar, yaitu subsidi dan insentif fiskal yang berkelanjutan; kesiapan industri otomotif nasional, dan kualitas bahan bakar dan sistem distribusi yang terstandar nasional.

Amerika Serikat juga menerapkan mekanisme pasar yang jelas, di mana setiap galon biofuel mendapat kredit pajak karbon (Renewable Fuel Standard Program). Sementara di Asia, Thailand dan Filipina berhasil menyeimbangkan pasokan tebu lokal dengan kebutuhan industri otomotif, tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.

Indonesia memang punya potensi lebih besar: sumber biomassa melimpah, iklim tropis yang mendukung, dan basis industri otomotif terbesar di ASEAN. Namun semua potensi itu tidak akan bermakna tanpa tata kelola dan manajemen  energi yang kuat.

Menuju Transisi yang Berkelanjutan

Transisi energi tidak cukup dengan mengganti jenis bahan bakar. Ia membutuhkan transparansi data, keterlacakan pasokan (traceability), dan kepercayaan (trustability) di semua lini, dari produsen hingga pengguna.

Oleh karena itu, pro–kontra etanol seharusnya menjadi peringatan bagi bangsa ini: bukan untuk menolak perubahan, tetapi untuk memastikan setiap langkah transformasi energi dilakukan dengan sains, bukan sekadar slogan.

Jika negara seperti Brasil dan AS bisa mengintegrasikan etanol tanpa polemik, maka Indonesia pun bisa , asalkan transisi energi dikelola seperti proyek peradaban, bukan proyek politis.

Perjalanan Indonesia dari Premium menuju Pertamax Green bukan sekedar perubahan oktan, tapi perubahan paradigma. Dari subsidi menuju keberlanjutan, dari konsumsi menuju inovasi.
Namun agar arah itu benar-benar membawa bangsa ini menuju kemandirian energi, dibutuhkan keberanian untuk membenahi landasan: riset, regulasi, dan kejujuran teknokrasi. Hanya dengan itu, “Pertamax Green” tidak sekadar nama dagang, tapi simbol dari kematangan bangsa dalam mengelola masa depan energinya. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This