Soal Koleksi Lukisan Warisan Soekarno

Must Read

SETIAP istana, di negara mana pun, lazimnya memang berhias karya seni. Lukisan, patung, hingga diorama menjadi bagian dari ruang yang merekam sejarah. Benda-benda seni itu biasanya bukan karya sembarangan. Sebagian besar memiliki nilai historis sekaligus kualitas artistik yang tinggi.

Sebagai pecinta seni, Presiden Soekarno memenuhi istana dengan berbagai karya untuk menegaskan citra bangsa yang besar. Selama masa pemerintahannya, tercatat sekitar dua ribu lukisan masuk sebagai koleksi negara. Ia membangun istana bukan hanya sebagai pusat kekuasaan, tetapi juga ruang peradaban.

“Tidak ada lagi presiden seperti Soekarno, dan Soekarno yang sekarang pun tentu tidak ada,” ujar Farah Wardani, kurator dan konsultan seni independen, yang menjadi moderator dalam diskusi Reframing Colonial Portrait yang diselenggarakan Museum Sejarah Jakarta, Rabu 26 November 2025 di Kota Tua, Jakarta.

Farah juga mengungkapkan rencana penyelenggaraan pameran lukisan potret para gubernur jenderal yang pernah berkuasa di Batavia. Pameran itu disiapkan untuk menyambut peringatan 500 tahun atau lima abad Kota Jakarta.

Milad 117 H Muhammadiyah

Baca juga: Lukisan Sunan Gunung Jati yang Ada di Tropen Museum Amsterdam Belanda

Dr Mikke Susanto, dosen ISI Jogjakarta dan kurator Museum Sejarah Jakarta, Kota Tua, Jakarta Pusat. Foto: jakartamu.com/noor fajar asa

Dr. Mikke Susanto—seniman, kurator, dan akademisi seni rupa dari ISI Yogyakarta—menyampaikan bahwa Soekarno adalah kolektor terbesar dalam sejarah Indonesia. “Sampai hari ini masih belum ada tandingannya. Dari segi jumlah, tidak ada pribadi berkuasa yang koleksinya sebesar Soekarno,” ujarnya.

Namun Mikke menambahkan satu persoalan penting: koleksi lukisan yang berada di istana belum tentu milik negara. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait status kepemilikan lukisan-lukisan tersebut. Sebagian besar merupakan hibah atau hadiah untuk Soekarno secara pribadi. Sebagian lainnya bahkan tercatat sebagai milik istri-istri Soekarno atau pihak lain yang memberikan karya tersebut.

Polemik ini berlangsung lama karena belum ada perangkat hukum yang menetapkan lukisan-lukisan istana sebagai warisan budaya yang wajib dilindungi negara.

Baca juga: Revolusi ala Soekarno dan Potensi Konflik Kelas

“Presiden yang berkuasa saat ini secara hukum bisa saja memindahkan atau memberikan lukisan itu kepada pihak ketiga. Misalnya sebagai hadiah untuk tamu negara,” kata Mikke memberikan contoh konsekuensi dari kekosongan regulasi tersebut.

Meski demikian, Mikke menyambut baik perkembangan terbaru: Kementerian Sekretariat Negara kini telah memiliki Ruang Konservasi Benda Seni di Istana Kepresidenan Jakarta. Selain itu, Sekretariat Presiden mulai menggandeng kurator dan konservator untuk merawat koleksi seni yang berada di istana.

Upaya ini membuka harapan baru bagi kejelasan masa depan ribuan karya yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari sejarah visual Indonesia—sekaligus menjadi pengingat bahwa tanpa aturan yang jelas, warisan seni istana akan terus berada di ruang abu-abu kepemilikan. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This