JAKARTAMU.COM | Officium Nobile. Siapa yang tidak bangga dengan gelar ini? Setiap advokat yang baru dilantik, saat pertama kali menerima kartu advokat dan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi, merasakan kebanggaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Namun, jika kita menelaah kembali makna dasar gelar ini, penting untuk merenungkan esensi Officium Nobile.
Pengacara atau advokat menyandang gelar Officium Nobile, yang berarti “Profesi Terhormat”, karena pekerjaannya dilakukan demi kemanusiaan dan penegakan hukum yang adil. Gelar ini bukan sekadar simbol, sehingga setiap pengacara harus menjunjung tinggi idealisme dalam membela hukum dan kemanusiaan.
Pendampingan pengacara saat seseorang diperiksa di kepolisian hingga di persidangan di hadapan hakim merupakan perwujudan prinsip Hak Asasi Manusia dan kesetaraan kedudukan di depan hukum. Penyidik bertugas mencari bukti untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dan tersangka, sementara pengacara memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sepanjang proses hukum.
Namun, profesi terhormat ini mendapat kritik dari Sofyan Said, pengamat kebijakan publik, dalam Diskusi Publik bertema Reformasi POLRI: Pengayom Rakyat atau Pelindung Oligarki? di Liranews.com, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025). Sofyan menilai bahwa jika polisi, jaksa, dan hakim bekerja secara profesional, keberadaan pengacara menjadi kurang relevan.

Sofyan menambahkan, dulu dikenal istilah mafia hukum, kini berkembang menjadi mafia peradilan, dengan pengacara sering berperan sebagai mediator. Menurutnya, reformasi Polri tidak dapat berjalan sendiri; harus diiringi reformasi kejaksaan dan kehakiman.
Sebagai bagian dari reformasi, Sofyan mengusulkan agar seluruh pemeriksaan penyidikan direkam melalui CCTV dan rekamannya dapat diakses publik secara transparan. “Dengan demikian, sejak awal sudah dapat diketahui siapa saja yang dicurigai terlibat tindak pidana,” ujarnya.


