JAKARTAMU.COM | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini dinilai masih di bawah upah minimum di Bekasi dan Karawang, namun Pemprov DKI menegaskan seluruh pengusaha di Jakarta wajib menerapkannya mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMP tersebut diumumkan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025), setelah melalui dialog antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Kenaikan UMP ditetapkan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta merujuk pada ketentuan peraturan pemerintah.
“Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan di angka 0,5. Sementara pekerja menginginkan di atas 0,9. Titik temu yang dicapai adalah alfa 0,75,” kata Pramono saat pengumuman UMP DKI Jakarta 2026.
Pramono menyebut proses dialog menjadi kunci tercapainya keputusan tersebut. Ia menilai keterlibatan aktif semua pihak menghasilkan kebijakan yang lebih terukur dan dapat diterapkan secara menyeluruh di Jakarta.

Untuk menjaga agar daya beli pekerja tetap berada di atas inflasi daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah subsidi. “Untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, pemerintah DKI Jakarta memutuskan memberikan subsidi,” ujar Pramono.
Subsidi itu mencakup bantuan transportasi publik bagi buruh, bantuan pangan, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Pemerintah berharap skema tersebut dapat menutup selisih kenaikan upah sekaligus menjaga stabilitas ekonomi pekerja.
Pramono juga menegaskan tidak ada pengecualian bagi perusahaan dalam penerapan UMP. “Kalau di DKI Jakarta, semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, pemerintah DKI Jakarta akan bersikap tegas,” ujarnya.
Dikritik sebagai Anomali
Di sisi lain, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 menuai kritik dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai besaran UMP Jakarta tidak masuk akal jika dibandingkan dengan wilayah penyangga.
Ia menyoroti fakta bahwa upah minimum di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah menembus Rp5,95 juta. “Menolak. Kenaikan Upah Minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi Rp5,73 juta,” kata Said dalam konferensi pers daring, Kamis (25/12/2025).
Menurut Said, terjadi anomali ekonomi ketika Jakarta sebagai pusat bisnis nasional memiliki standar upah di bawah daerah industri penyangga. Ia menyebut Aliansi Buruh DKI Jakarta sebelumnya menuntut agar UMP ditetapkan berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Jika menggunakan standar tersebut, kata Said, upah minimum di Jakarta seharusnya berada di kisaran Rp5,89 juta.


