JAKARTAMU.COM | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini dinilai masih di bawah upah minimum di Bekasi dan Karawang, namun Pemprov DKI menegaskan seluruh pengusaha di Jakarta wajib menerapkannya...