Oleh Prof Daniel Mohammad Rosyid | Majelis Permusyawaratan Umat Islam (MPUI)/Guru Besar Teknologi Kelautan ITS
DUA agenda penting politik, yaitu reformasi partai politik dan reformasi Polri, tidak mungkin terwujud tanpa membatalkan UUD 10 Agustus 2002. UUD hasil amendemen tersebut telah memberikan monopoli politik pada partai. Sejak itu, maladministrasi publik mengalir deras, termasuk maladministrasi Polri, yang memonopoli ketertiban dan keamanan.
Akibatnya, politik maupun ketertiban masyarakat menjadi barang langka dan mahal, tidak terjangkau rakyat yang tetap berada pada posisi sebagai “jongos” politik dan keamanan. Dari sini berawal deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jagat politik pun dihuni para bandit, badut, dan bandar politik yang hanya ngglembuk, nggendham, dan nyopet kedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat yang seharusnya dilaksanakan MPR dirampas partai-partai politik dengan menjadikannya sebagai institusi tunggal yang berhak mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden. Lalu, seolah-olah kedaulatan itu dikembalikan lagi kepada rakyat melalui pemilihan langsung. Pilpres langsung ini kemudian didaku kaum reformis sebagai kemenangan masyarakat sipil atas otoritarianisme Orde Baru yang didukung militer. Namun, kini agenda reformasi yang berpijak pada UUD 10 Agustus 2002 terbukti gagal total.

Pilpres langsung oleh sekitar 160 juta pemilih—mayoritas dengan pendidikan rata-rata tidak lulus SMP—di lebih dari 800 ribu TPS yang tersebar di kepulauan seluas Eropa ini memang failed by design. Sistem pemilu Indonesia adalah salah satu yang paling kompleks dan mahal di dunia. Menyerahkan seleksi presiden dan wakil presiden kepada massa pemilih yang rationally ignorant hanya menghasilkan asal pilih massal. Presiden terpilih pun hanyalah petugas partai yang menjalankan agenda partai politik, bukan mandataris MPR yang menjalankan GBHN sebagai pernyataan kehendak seluruh rakyat yang merdeka dan berdaulat. Kelolosan Gibran sebagai cawapres adalah bukti paling ikonik dari kelemahan UUD 10 Agustus 2002 itu.
Sepuluh tahun pemerintahan Jokowi memperlihatkan bagaimana Kepolisian diperkuat secara berlebihan untuk menjaga kepentingan presiden dan para taipan oligarki yang mendukungnya, bahkan dalam menghadapi elite partai politik yang berseberangan, terutama PDIP. Kepolisian berubah menjadi instrumen kekerasan dan sarana penyalahgunaan kekuasaan, sehingga tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan pada presiden dan oligarki. Yang terjadi bukan democratic policing, melainkan regime policing. Belajar dari Prabowo yang mendirikan Gerindra, Jokowi pun akhirnya membangun PSI sebagai kendaraan politiknya.
Model pemanfaatan Polri maupun KPK oleh Presiden pada era Jokowi untuk menghadapi lawan-lawan politik harus dihentikan oleh Presiden Prabowo sendiri. Hal itu hanya mungkin dilakukan bila kehidupan berbangsa dan bernegara dikembalikan sesuai UUD 18 Agustus 1945. Karena itu, kita perlu mengonsolidasikan seluruh aspirasi, kompetensi, dan aksi rakyat semesta untuk menegakkan amanat UUD 1945 tersebut. (*)


