13 Pasal RUU KUHAP Langgar HAM, Muhammadiyah Desak Tinjau Ulang

Must Read

PONTIANAK, JAKARTAMU.COM | Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak DPR dan pemerintah meninjau ulang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Setidaknya ada 13 pasal dalam RUU tersebut yang dinilai sarat masalah dan mengancam hak asasi manusia.

Muhammadiyah menyebut proses penyusunan RUU ini terburu-buru, minim partisipasi publik, dan berpotensi melegalkan praktik penyiksaan. Dalam pernyataan resminya, Muhammadiyah menyoroti pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang hanya berlangsung dua hari, serta asal-usul draf RUU yang tidak transparan sejak muncul pada Februari 2025.

“Proses semacam ini berpotensi menghasilkan produk hukum cacat legitimasi,” bunyi siaran pers yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo dan Sekretaris Muhammad Alfian DJ, Jumat (25/7/2025).

Sejumlah pasal yang dikritik di antaranya berkaitan dengan masa penangkapan hingga 7 hari yang melanggar standar HAM internasional maksimal 48 jam. RUU KUHAP juga menghapuas pasal yang membatalkan penetapan tersangka karena kekerasan. Penghapusan pasal tersebut dinilai memberi celah terjadinya penyiksaan.

Milad 117 H Muhammadiyah

Hal lain yang dikritik Muhammadiyah adalah alasan penahanan yang terlalu luas dan subjektif, termasuk frasa “memberikan informasi tidak sesuai fakta”. Hal ini juga membuka celah terjadinya pelanggaran HAM.

Penghapusan izin penahanan oleh pengadilan juga dipersoalkan. Muhammadiyah menilai hal tersebut menghilangkan kontrol lembaga independen.

Saksi mahkota dan pengakuan bersalah di tahap penyidikan tanpa jaminan transparansi.

Majelis juga menilai RUU ini memperlemah mekanisme check and balances, seperti dalam penggeledahan, pemblokiran, penyadapan, hingga pengambilan sampel tubuh tanpa izin pengadilan.

“RUU ini bisa melegalkan praktik penyalahgunaan wewenang dan merugikan kelompok rentan,” kata Trisno. Mereka juga menuntut penguatan hak-hak korban, termasuk adanya Victim Impact Statement dan kompensasi melalui Victim Trust Fund.

Muhammadiyah mendesak pembahasan ulang RUU KUHAP dilakukan secara partisipatif dan substansial. “Kami percaya KUHAP memang perlu direformasi, tapi bukan dengan mengorbankan prinsip keadilan dan HAM,” tegasnya. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This