Sabtu, Juli 26, 2025
No menu items!

Hasto Mengaku Korban Anak Buah, KPK Hormati Putusan Hakim

Must Read

JAKARTAMU.COM | Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menjadi korban komunikasi anak buahnya. Hal ini disampaikan setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hasto mengaku akan berdiri dengan kepala tegak melawan ketidakadilan. “Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ungkapnya.

Meski demikian, dirinya mengaku tetap menjunjung tinggi dan menghormati proses persidangan dan lembaga peradilan. ”Saya akan mempertimbangkan dulu secara jernih bersama tim penasihat hukum untuk langkah selanjutnya,” kata Hasto.

Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua alternatif pertama dari jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Rios Rahmanto.

Meski terbukti terlibat dalam pemberian suap, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Dakwaan itu tidak diterima majelis hakim.

Vonis terhadap Hasto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang yang memberatkan antara lain karena tindakan Hasto dinilai tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi pemerintah serta mencoreng independensi lembaga pemilu.

Sementara yang meringankan, Hasto dinilai kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan memiliki rekam jejak pengabdian publik. Meski begitu, hakim tetap menjatuhkan pidana denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, Hasto sebelumnya didakwa menghalangi penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku pada periode 2019–2024. Ia disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk menyuruh Harun merendam telepon genggam ke dalam air. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa terhadap ponsel lain sebagai langkah pencegahan sebelum disita KPK.

Ia juga didakwa turut memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura—setara Rp600 juta—bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019–2020. Uang tersebut diberikan agar Wahyu menggunakan pengaruhnya di KPU demi mengalihkan kursi legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan majelis hakim atas vonis Hasto. Masih ada waktu untuk pikir-pikir selama 14 hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (*)

Saatnya Muhammadiyah Berkonsolidasi dalam Pengelolaan Keuangan

Oleh Lambang Saribuana | Ketua Lazismu DKI Jakarta DATA yang dirilis CNBC Indonesia menyebutkan bahwa aset Muhammadiyah diperkirakan mencapai...

More Articles Like This