JAKARTAMU.COM | Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta menggelar Pelatihan dan Workshop Penyelesaian Aset Muhammadiyah untuk meningkatkan kemampuan kader dalam pengelolaan aset dan wakaf, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan ini diikuti 76 peserta dari PDM, PCM, PWA, dan AUM se-DKI Jakarta.
Ketua Panitia Pelaksana, Undang Prasetya Umara, S.H., M.H., menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman kader mengenai penyelesaian sengketa aset dan tata kelola kelembagaan Muhammadiyah di tingkat wilayah dan daerah.
Hadir pula dalam pelatihan ini Prof. Dr. Agus Suradika, Wakil Ketua PWM DKI Jakarta, yang membidangi MHH. Acara dibuka Ketua MHH PWM DKI Jakarta, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., yang menekankan kebutuhan peningkatan literasi hukum dan kemampuan advokasi bagi kader. “Tantangan pengelolaan aset dan dinamika regulasi membutuhkan kesiapan kader yang kompeten dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWM DKI Jakarta, Dr. Akhmad H. Abubakar, M.M., menegaskan bahwa penguatan kapasitas kader di bidang hukum, HAM, dan wakaf merupakan bagian dari upaya PWM DKI menciptakan tata kelola organisasi yang akuntabel dan responsif terhadap perubahan. Ia berharap Muhammadiyah DKI dapat menjadi model dalam sistem pengelolaan aset wakaf dan pemberdayaan umat. P

Perwakilan Biro Dikmental DKI Jakarta, Drs. H. Muklis, M.Ag., juga menyampaikan pentingnya kolaborasi dan penguatan sumber daya manusia untuk menunjang peran strategis Muhammadiyah di masyarakat.
Sesi pertama yang workshop dipandu Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., menghadirkan Dr. Amirsyah Tambunan, M.A., Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, dengan materi “Aset Sebagai Amanah Persyarikatan” yang membahas tata kelola wakaf dan tantangan pengembangan aset wakaf di era modern. Sesi kedua, dimoderatori Maulana, S.H., menghadirkan Dr. Muhammad Ihsan Tanjung, S.H., M.H., Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM DKI Jakarta, yang membahas strategi optimalisasi aset wakaf di tingkat wilayah, difasilitasi oleh Undang Prasetya Umara.


