JAKARTAMU.COM | Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia terkait keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP), lembaga internasional yang dibentuk untuk merespons konflik Gaza. Muhammadiyah menilai struktur, mandat, dan mekanisme BoP menyimpan persoalan serius yang berpotensi menjauh dari tujuan keadilan bagi Palestina dan amanat konstitusi Indonesia.
“Perdamaian tidak dapat dilepaskan dari keadilan. Tanpa keadilan, perdamaian akan rapuh dan berlawanan dengan prinsip hak asasi manusia yang diakui hukum internasional,” demikian pernyataan resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Syafiq A. Mughni dan Sekretaris Izzul Muslimin, Sabtu (7/2/2026).
Board of Peace dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict yang diajukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 29 September 2025 dan kemudian memperoleh dukungan Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi Nomor 2803 pada 17 November 2025. Indonesia termasuk negara yang menandatangani dan bergabung sebagai anggota. Dalam ketentuannya, BoP menetapkan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto.
Baca juga: Dubes RI di Yordania Dukung Program Kemanusiaan Muhammadiyah untuk Palestina

Berdasarkan kajian Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI), Muhammadiyah memandang terdapat ketidaksinkronan antara piagam BoP dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menjadi dasar pembentukannya. Resolusi DK PBB membatasi mandat BoP sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina, sementara piagam BoP justru berlaku tanpa batas waktu dan tidak menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandat. Perbedaan ini dinilai menimbulkan persoalan hukum yang berpengaruh pada batas kewenangan BoP ketika mulai beroperasi.
Atas dasar itu, rekomendasi pertama Muhammadiyah mendorong Indonesia agar aktif memperjuangkan penyesuaian piagam BoP dengan Resolusi DK PBB Nomor 2803. Indonesia juga diminta mendesak kejelasan tujuan BoP secara terbuka, yakni kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah Palestina, khususnya di Tepi Barat.
Rekomendasi kedua berkaitan dengan keterwakilan Palestina. Muhammadiyah menyoroti situasi ketika Israel justru menjadi anggota BoP, sementara Palestina tidak dilibatkan. Indonesia dinilai memiliki dasar konstitusional untuk mendorong keanggotaan Palestina dan keterwakilan masyarakat sipil Palestina di dalam BoP. Jika keanggotaan tersebut tetap ditolak, Indonesia diminta konsisten menyuarakan aspirasi rakyat Palestina dalam setiap forum BoP.
Rekomendasi ketiga menyentuh isu persatuan internal Palestina. Muhammadiyah mendorong Indonesia mengambil peran diplomatik untuk memfasilitasi rekonsiliasi nasional antara faksi-faksi Palestina, terutama Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang lebih efektif.
Baca juga: Muhammadiyah Gagas Peacebuilding Lab: Memperkuat Palestina, Membangun Perdamaian


