Affan Kurniawan dan Darurat HAM Kita

Must Read

AFFAN Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob. Di tengah demonstrasi. Di tengah jalan. Di tengah negara yang katanya demokrasi. Peristiwa ini adalah dentuman keras lonceng bahaya bagi demokrasi dan hak asasi manusia di negeri ini.

Dalam pernyataan tegasnya, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyebut insiden ini sebagai extra-judicial killing. Sebuah istilah yang tidak ringan, karena artinya pembunuhan di luar proses hukum oleh aparatur negara. Pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.

Muhammadiyah tidak memilih kata lunak. Mereka menuntut pertanggungjawaban Presiden Prabowo Subianto dan pencopotan Kapolri. Penilaian mereka bukan tanpa alasan. Kasus ini bukan insiden tunggal. Ia datang setelah deretan luka lama yang belum kering: Rempang, Wadas, Kanjuruhan, hingga konflik tambang dan perkebunan.

“Ketika negara gagal menjamin keamanan warga dari aparatnya sendiri, maka negara telah mengingkari kontrak sosial,” tulis filsuf Prancis Jean-Jacques Rousseau.

Milad 117 H Muhammadiyah

Dalam demokrasi, rakyat menyerahkan sebagian haknya kepada negara dengan harapan negara menjaga mereka. Jika yang terjadi sebaliknya, kepercayaan publik runtuh dan demokrasi ikut goyah.

Muhammadiyah menyodorkan lima tuntutan: investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM dan masyarakat sipil, reformasi menyeluruh Polri, pencopotan Kapolri, pembebasan demonstran, serta jaminan ruang dialog warga. Tuntutan ini tidak bisa diabaikan.

Islam sendiri menempatkan hak hidup sebagai prinsip yang tak boleh dilanggar. Al-Qur’an menegaskan: “Barangsiapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia” (QS. Al-Maidah: 32).

Ibnu Mas’ud, sahabat Nabi, pernah berkata: “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” Pesan ini jelas: nyawa manusia lebih berharga daripada kekuasaan, jabatan, atau stabilitas semu.

Imam Al-Ghazali juga mengingatkan bahwa kezaliman penguasa adalah pintu kehancuran masyarakat. “Jika kamu melihat penguasa zalim, ketahuilah bahwa kehancuran negeri sudah dekat.” Dan apa yang lebih zalim daripada ketika negara yang seharusnya melindungi justru menginjak warganya sendiri?

Kita tidak butuh klarifikasi hambar atau pernyataan normatif dari para pejabat. Kita butuh tanggung jawab nyata, langkah hukum yang terbuka, dan pembenahan institusional yang sungguh-sungguh.

Seperti ditegaskan tokoh hak asasi manusia Munir Said Thalib, “Keadilan bukan hadiah, tapi sesuatu yang harus diperjuangkan bersama.” Maka, ketika seorang Affan Kurniawan harus tewas di bawah roda kekerasan negara, perjuangan keadilan tidak boleh berhenti di nisan dan tahlil.

Majelis Nasional KAHMI juga menyuarakan hal serupa: investigasi independen, keadilan untuk korban, dan penghentian pendekatan represif dalam menyikapi aspirasi rakyat. Demokrasi bukan jalan searah milik pemerintah. Ia adalah forum terbuka di mana rakyat, bahkan dalam keberisikannya, harus didengar dan dilindungi.

Kini, semua mata tertuju pada Istana. Apakah Presiden akan mendengar jeritan rakyat atau memilih membungkamnya dengan kendaraan berat dan gas air mata? Ini bukan hanya soal satu nyawa. Ini soal watak sebuah republik.

Adalah tugas kita semua untuk menjaga agar negeri ini tidak menjelma menjadi negara yang menormalisasi kekerasan. Karena sekali kekerasan dilegalkan, siapa pun bisa menjadi Affan Kurniawan berikutnya. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This