JAKARTA | Jakartamu.com – Bambang Soesatyo mendukung rencana presiden terpilih Prabowo Subianto memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%.
Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo juga akan meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak. Selama ini, rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan karena kurangnya kepatuhan wajib pajak serta penegakan aturan yang tidak optimal.
“Berbagai upaya yang akan dilakukan pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara perlu didukung semua pihak,” ujar Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia ini, Jumat (11/10/24).
Prabowo sendiri telah bertekad untuk meningkatkan rasio penerimaan negara dari saat ini sekitar 12 persen menjadi 23 persen dari produk domestik bruto (PDB), tanpa menaikan tarif pajak.
Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, penurunan tarif PPh Badan menjadi sebesar 20 persen, sebenarnya sudah direncanakan di masa pemerintahan Jokowi pada tahun 2022. Penurunan tarif PPh Badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah di sahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam UU tersebut diatur pemerintah akan melakukan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap. Tarif dari PPh Badan yang sebesar 25 persen mengalami penurunan menjadi sebesar 22 persen pada tahun 2020 dan berlaku hingga tahun 2021.
Sedangkan untuk tahun 2022 rencananya tarif PPh Badan akan turun menjadi sebesar 20 persen. Namun, pada tahun 2022 pemerintah memutuskan tetap memberlakukan PPh Badan sebesar 22 persen hingga saat ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Bamsoet juga mendukung rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara, yang sebelumnya disebut Badan Penerimaan Negara. Kementerian Penerimaan Negara akan mengurusi pajak, cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Dengan adanya kementerian khusus yang mengurusi penerimaan negara, target presiden terpilih untuk mewujudkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%, akan lebih mudah tercapai,” katanya.
Di sisi lain, ia berharap Kementerian Penerimaan Negara nantinya bisa bersikap tegas untuk mengatasi kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara, termasuk meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak untuk membayar pajak. (dh)