Board of Peace dan Perjanjian Hudaibiyah: Menyimak Analogi Menteri Agama

Must Read

Oleh Hasan M. Noer | Penulis dan Editor buku Masyarakat Qur’ani: Noktah Putih Kehidupan

TERKEJUT saat penulis membaca pernyataan Menteri Agama setelah pertemuan tokoh-tokoh Islam dengan Presiden Prabowo di Istana Negara. Dia menganalogikan Board of Peace (BoP) sama dengan Perjanjian Hudaibiyah. “Board of Peace itu setara dengan Perjanjian Hudaibiyah,” tegasnya kalem. 

Bagi saya pernyataan ini sepenuhnya bahasa politik. Ia bukan bahasa sejarah sehingga patut diuji. Tidak dengan emosi, melainkan dengan logika, neraca sejarah, falsafah politik Islam, dan etika perjanjian dalam syariat. 

Perjanjian Hudaibiyah lahir dari luka dan harapan. Dari pasir gersang di pinggir Makkah, Nabi Muhammad SAW berdiri sebagai kepala negara Madinah, berhadapan langsung dengan Quraisy Makkah sebagai subjek politik yang setara. 

Milad 117 H Muhammadiyah

Tidak ada mediator adidaya dalam proses perjanjian itu. Tidak ada imperium. Hanya ada dua kekuatan yang saling menahan pedang demi masa depan. Di situlah perjanjian ditandatangani dengan kesadaran, dengan risiko, dan dengan batas waktu yang jelas: “sepuluh tahun.”

Sementara Board of Peace —sebagaimana diketahui dunia— lahir bukan dari perjumpaan subjek tetapi dari meja panjang kekuasaan global, tanpa batas waktu yang jelas. Palestina tidak duduk sebagai pihak yang setara. Ia hanya disebut, dibicarakan, bahkan ditentukan. 

Israel dihadirkan sebagai fakta geopolitik, sementara Palestina direduksi menjadi objek negosiasi. Dan Amerika Serikat tidak berdiri sebagai penengah yang netral. Dari sini saja kata “perjanjian” sebenarnya telah kehilangan ruhnya. Perdamaian tak lebih dari jargon politik belaka.

Baca juga: 8 Rekomendasi Muhammadiyah soal Board of Peace, Salah Satunya Mundur

Dalam fiqh siyasah, perjanjian (‘ahd atau mu‘âhadah) mensyaratkan kehadiran subjek hukum yang sah. Al-Mawardi dalam Al-Ahkâm al-Sulthâniyyah menegaskan bahwa perjanjian hanya sah bila dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas representatif atas umat dan wilayahnya. 

Dalam konteks fakta sejarah, Nabi saw menandatangani Perjanjian Hudaibiyah sebagai Rasul sekaligus Kepala Negara. Quraisy diwakili secara resmi oleh Suhail bin ‘Amr sebagai negosiator sah. 

Bandingkan dengan BoP. Palestina—yang tanahnya dijajah, rakyatnya terusir, dan kedaulatannya dirampas—tidak dihadirkan sebagai subjek. Bahkan Otoritas Palestina pun ditinggalkan dari meja utama. Maka apa arti perjanjian tanpa kehadiran pihak yang paling terdampak? 

Dalam bahasa Ibnu Khaldun, ini bukan ta‘aqqud siyasî (perjanjian politik), melainkan taghallub siyasi (penaklukan politik). Dalam Muqaddimah dia mengingatkan: “Keadilan adalah fondasi peradaban. Bila keadilan runtuh, peradaban hanya tinggal nama.” Perjanjian tanpa keadilan bukanlah fondasi, melainkan kuburan bagi masa depan.

Perjanjian Hudaibiyah memiliki durasi tegas: sepuluh tahun. Ini bukan detail administratif, melainkan prinsip hukum. Dalam ushul fiqh, kejelasan (ta‘yîn) adalah syarat sah akad. Ketidakjelasan (gharar) membuka pintu kezaliman. Nabi SAW, sebagaimana dicatat Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma‘ad, tidak pernah mengikat umat pada perjanjian yang mengaburkan masa depan mereka sendiri.

Tetapi BoP jauh itu semua. Ia tidak memiliki batas waktu, menggantung seperti pedang Damocles, yang selalu siap jatuh tetapi tak pernah benar-benar dicabut. Ketidakpastian ini lebih merupakan strategi ketimbang kebetulan. Sebab, kekuasaan global tidak hidup dari kepastian moral, melainkan dari ambiguitas politik.

Baca juga: Muhammadiyah: Board of Peace Lebih Mirip Perusahaan Milik Trump

Dalam perspektif politik hukum Islam, sebagaimana ditegaskan Wahbah az-Zuhaili, perjanjian damai harus mengarah pada raf‘ al-zhulm (penghapusan kezaliman), bukan sebaliknya malah melestarikan. Bila perjanjian justru mengabadikan penjajahan, maka ia gugur secara etis, meski sah secara prosedural.

Hudaibiyah jelas lahir dari proses musyawarah, bahkan dari pengorbanan psikologis umat Islam sendiri. Umar bin Khattab sempat menggugat, para sahabat sempat gelisah, tetapi Nabi Muhammad dapat melihat lebih jauh, melampaui emosi hari itu. Dan sejarah membuktikan Hudaibiyah adalah kemenangan sebelum datangnya kemenangan.

Fazlur Rahman menyebutnya sebagai moral foresight, sebuah kejernihan etis yang mendahului realitas politik. Tetapi secara kasat mata terlihat bahwa BoP lahir dari hegemoni. Tidak ada musyawarah sejati. Tidak ada kesediaan untuk mengorbankan keunggulan sepihak. Yang ada hanyalah pemaksaan narasi, seolah-olah ketidakadilan dapat dilegalkan oleh label perdamaian.

Maka, menyamakan BoP dengan Hudaibiyah adalah kesalahan analisis sekaligus kekeliruan epistemologis yang fatal. Ini seperti menyamakan matahari dengan lampu. Sebuah perbandingan yang sama sekali tidak seimbang. Kendati sama-sama memberikan cahaya, hanya matahari yang memberi kehidupan.

Di atas segalanya, sejarah Islam tidak pernah mengajarkan perdamaian yang lahir dari pembungkaman korban. Hudaibiyah sebaliknya memberikan pelajaran tentang kesabaran tanpa menyerah, diplomasi tanpa kehilangan martabat, dan strategi tanpa menggadaikan keadilan. 

BoP sejauh ini lebih menyerupai kontrak kolonial. Ia tampak damai bagi penjajah tetapi sejatinya derita bagi yang terjajah. Karenanya, tidak setiap perjanjian layak disucikan, dan tidak setiap ucapan layak dibenarkan. Wallahu a’lam. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This