JAKARTAMU.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua kepala daerah aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi dijerat dalam kasus berbeda yang sama-sama berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara di Kabupaten Pati, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, JION selaku Kepala Desa Arumanis, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sudewo bersama tiga kepala desa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
OTT terhadap Sudewo dilakukan pada 19 Januari 2026. Sehari berselang, KPK mengungkap operasi tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Maidi terbagi dalam dua klaster. Pada klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menahan ketiga tersangka dalam perkara Madiun untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
OTT terhadap Maidi dilakukan pada 19 Januari 2026. Pada hari yang sama, KPK menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR), serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.


