Di Balik Tergesa-gesanya Penyusunan UUD 1945

Must Read

PERANG Asia Timur Raya mendominasi suasana politik Indonesia pada saat penyusunan UUD 1945. Sepekan sebelum 8 Mei 1945, ketika dipastikan Jerman bertekuk lutut di hadapan Sekutu dan Adolf Hitler bunuh diri, Gunseikan (Pemerintah Bala Tentara Jepang di Jawa dan Sumatera) pada 29 April 1945 membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Badan ini beranggotakan 62 tokoh Indonesia dan delapan orang Jepang sebagai Tokubetsu Iin (anggota istimewa). Inilah “anugerah” politik Jepang kepada Indonesia. Pembentukan itu disengaja bertepatan dengan hari ulang tahun Tenno Heika (Kaisar), yang dalam tradisi Jepang disebut Tenchō-setsu, hari yang dianggap mulia. Kaisar Jepang saat itu adalah Hirohito, yang dipercaya sebagai keturunan Dewi Matahari dan namanya tidak diperkenankan disebut-sebut.

Pada 29 April 1945, bangsa Indonesia masih berada di bawah pendudukan militer Jepang. Namun, Gunseikan mengizinkan pengibaran bendera Merah Putih. Istilah resmi Genjumin (penduduk asli) diganti menjadi “orang Indonesia”. Bahasa Melayu atau Marei-go diubah menjadi Bahasa Indonesia.

Bahkan sebelumnya, pada 1 Maret 1945, Saikō Shikikan (Panglima Tertinggi Angkatan Darat ke-16 yang berkedudukan di Singapura), Jenderal Harada, telah mengumumkan rencana pembentukan badan penyelidik itu. Rencana ini merupakan kelanjutan janji yang amat ditunggu-tunggu: Kerajaan Dai Nippon memperkenankan kemerdekaan To Indo (Hindia Timur, maksudnya Indonesia) kelak di kemudian hari. Janji itu diucapkan Perdana Menteri Jepang, Jenderal Koiso Kuniaki, di depan Diet (parlemen) atau Teikoku Gikai pada sidangnya yang ke-85 tanggal 7 September 1944.

Milad 117 H Muhammadiyah

Chūō Sangi-in atau Dewan Pertimbangan Pusat bagi Indonesia yang dipimpin Ir. Soekarno, dalam sidangnya yang ke-6, menyatakan kegembiraan dan terima kasih kepada “saudara tua”. Mereka juga menegaskan tekad untuk “berjuang mati-matian mencapai kemenangan akhir dalam Perang Asia Timur Raya menghancurkan Amerika, Inggris, dan Belanda.” Dari sinilah istilah populer Ir. Soekarno lahir: “Inggris di linggis, Amerika di seterika, dan Belanda di gerinda.” Istilah itu cepat dikenal luas di kalangan rakyat.

Penduduk juga dianjurkan mengibarkan Merah Putih mendampingi Hinomaru (bendera Jepang) di berbagai penjuru Jawa dan Sumatra. Janji Jepang itu disambut dengan gegap gempita. Dari Chūō Sangi-in lahirlah Panca Darma yang berintikan: seperjuangan dan sehidup semati dengan Dai Nippon, menghargai budi jasa Jepang, serta hidup sebagai anggota sejati dalam keluarga Asia Timur Raya.

Namun, dapat dimaklumi bahwa janji Koiso itu hanyalah strategi provokatif dan manipulatif Jepang. Janji itu dimaksudkan untuk mengambil hati bangsa Indonesia demi mendapatkan dukungan dalam Perang Asia Timur Raya. Kenyataannya, janji itu tidak pernah terwujud karena Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945.

Bagi beberapa tokoh, seperti Abikusno Tjokrosujoso (anggota BPUPKI dan PPKI, sekaligus salah satu dari sembilan “founding fathers”), janji itu dianggap hampir sebagai kepastian. Ia bahkan tergesa-gesa mengusulkan daftar kabinet. Hal serupa juga tampak pada Prof. Soepomo, Ahmad Subarjo, dan A.A. Maramis, yang menyusun rancangan konstitusi dengan menempatkan Indonesia di bawah kedaulatan Kaisar Jepang. Dasarnya adalah asas kerja sama dan kemakmuran bersama dengan “saudara tua” Nippon.

Latar belakang inilah yang secara sosiologis memengaruhi cara kerja BPUPKI. Salah satunya adalah sikap serba terburu-buru dalam penyusunan UUD 1945.

Pembentukan dan penerapan hukum, terutama hukum tertulis, tidak bisa dilepaskan dari pemaknaan sosiologis ini. Hukum adalah anak zamannya. Oleh karena itu, hukum tidak terlepas dari kenyataan dominan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berlaku pada saat pembentukannya.

Dalam perspektif masa kini, faktor-faktor itu merupakan sejarah yang selalu terkait dengan masa lalu. Metode kesejarahan untuk memahami suatu aturan hukum mengundang konsekuensi penyelidikan atas kenyataan sosiologis yang memengaruhi aturan hukum pada saat pembentukannya.

UUD 1945 sebagaimana dipahami merupakan konstitusi (hukum dasar tertulis) yang melahirkan hukum tata negara. Korelasi konstitusi dengan konsep penyelenggaraan negara mewujud sebagai asas dan norma yang memuat ketentuan-ketentuan tentang organisasi negara, baik bagian luar maupun bagian dalam.

Bagian luar berkaitan dengan bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik). Bagian dalam berkaitan dengan alat-alat kelengkapan negara, seperti kepresidenan, lembaga perwakilan rakyat, dan kementerian.

Dalam perumusannya, selalu ada interaksi sosiologis yang tumbuh dan berkembang di atas kenyataan sosio-kultural. Selanjutnya, konstitusi menjadi sumber yang menentukan tingkah laku, termasuk konsep dan praktik bernegara.

Paham atau ideologi tertentu boleh saja turut menentukan konsep bernegara. Namun, latar belakang kesejarahan dan sosial budaya tidak bisa diabaikan. Di situlah terjadi pertukaran gagasan yang melahirkan konflik dan konsensus secara dialektis.

Ada tiga konsep besar kenegaraan yang memengaruhi asas dan norma UUD 1945, yaitu liberalisme-individualisme dan sosialisme yang bersumber dari pemikiran Barat, pemikiran asli yang bersumber dari adat, dan pemikiran keagamaan (Islam).

Pemikiran liberalisme erat kaitannya dengan sistem organisasi dan kekuasaan negara, seperti pembagian kekuasaan, pengakuan kepemilikan, dan kebebasan pribadi. Konsep sosial ekonomi dipengaruhi sosialisme, yang tercermin dalam tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial melalui penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat. Tata kelola ekonomi yang aktif menghadirkan negara dalam pengentasan kemiskinan juga dipengaruhi konsep negara kesejahteraan. Peran Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, dan Soekiman sangat jelas dalam dua konsep tersebut.

Berbeda dengan mereka, Soepomo dan Soekarno mengetengahkan konsep negara yang berasal dari pemikiran “asli” bangsa Indonesia. Konsep itu terdiri atas dua corak gagasan. Pertama, mentransformasikan pemikiran asli dengan mengonfrontasikannya dengan pemikiran Barat (liberalisme-individualisme dan sosialisme-komunis). Kedua, memasukkan nilai asli bangsa Indonesia sebatas pada prinsip kolektivisme, sebagaimana dalam paham sosial-demokrat di Inggris, dengan mengadaptasinya ke dalam adat permusyawaratan seperti di Minangkabau.

Namun, antara Hatta dan Yamin kemudian terjadi perbedaan pendapat mengenai batas wilayah Indonesia dan hak asasi manusia. Yamin lebih menekankan kewajiban ketimbang hak. Ia bersama Soekarno dan Soepomo berseberangan dengan Hatta yang ingin ada kepastian hak rakyat.

Pemikiran Soekarno, yang dipengaruhi sosialisme dan anti-liberalisme, menghendaki pemikiran asli yang bersumber dari nilai kejawaan. Pemikiran itu mencampurkan egalitarianisme pedesaan dengan feodalisme kerajaan.

Konsep kenegaraan yang bersumber pada pemikiran keagamaan, khususnya Islam, lebih menekankan filsafat kenegaraan dan dasar negara. Keyakinan bahwa kemerdekaan adalah rahmat Allah Subhanahu Wata’ala (Ketuhanan Yang Maha Esa) juga memengaruhi masuknya pemikiran keagamaan ke dalam konsep kenegaraan.

Wacana-wacana itu saling beradu, tetapi tidak sampai menimbulkan benturan. Dasar yang satu dengan lainnya tidak asing, karena semuanya merupakan kenyataan sosiologis yang hidup bersama. Kesamaan muncul ketika paham kedaulatan rakyat (demokrasi) diterima oleh semua pihak.

Selain itu, para tokoh bangsa di BPUPKI sependapat bahwa Indonesia harus memiliki corak tersendiri sesuai dengan kebutuhan rakyat. Konsep itu tidak boleh sekadar meniru sistem lain yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan pandangan hidup rakyat, baik saat itu maupun di masa depan.

Perdebatan keras baru muncul ketika membicarakan hubungan negara dan agama (Islam). Hal ini terkait pelaksanaan agama bagi pemeluknya, khususnya syariat Islam bagi umat Islam.

Meskipun pada 22 Juni 1945 telah disepakati bahwa pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dimuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 (yang dikenal sebagai Piagam Jakarta), kemudian pada 18 Agustus 1945 klausul itu dihapus tanpa keberatan dari tokoh Islam. Namun, ketika UUD 1945 diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959, salah satu diktumnya menyatakan bahwa Piagam Jakarta merupakan satu kesatuan konstitusi dan menjiwai UUD 1945.

Kedudukan yuridis UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan RI menjelaskan bahwa UUD 1945 yang berlaku sejak 5 Juli 1959 hingga amandemen pada 1999–2002 adalah UUD 1945 yang ditetapkan melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959 beserta perubahan-perubahannya. Berlaku asas hukum lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama).

Prinsip-prinsip yang disepakati para penyusun UUD 1945 antara lain:

  1. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi bukan negara agama (teokrasi).
  2. Kedaulatan rakyat, baik dalam paham politik maupun sosial.
  3. Negara berdasar atas hukum, baik dalam arti formal maupun material.
  4. Negara berdasar konstitusi (konstitusionalisme) yang membatasi kekuasaan pemegang jabatan.
  5. Pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, baik horizontal maupun vertikal.
  6. Bentuk negara kesatuan dengan sistem otonomi yang luas. Negara menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, berorientasi pelayanan, serta memberi wadah bagi keberagaman dalam kumpulan kepulauan yang luas.
  7. Bentuk pemerintahan republik.
  8. Negara memiliki tanggung jawab menjamin keadilan sosial, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Permasalahan dalam pelaksanaan konsep-konsep tersebut antara lain:

Pertama, muncul penafsiran sepihak, sehingga lahir istilah Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Islam, dan lain-lain. Semua itu mencerminkan perbedaan tafsir terhadap kedaulatan rakyat.

Kedua, UUD 1945 dibuat tergesa-gesa dalam situasi Perang Asia Timur Raya. Akibatnya, mekanisme checks and balances antarpenyelenggara negara tidak terbentuk dengan baik.

Ketiga, UUD 1945 belum pernah sempat dilaksanakan sesuai konsep dasarnya. Sekitar dua bulan sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diubah oleh pembuatnya sendiri pada awal November 1945, dari sistem presidensial menjadi parlementer. Perubahan itu bahkan berlanjut dengan penggantian konstitusi secara keseluruhan, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.

Aneh tetapi nyata, semua perubahan itu dilakukan sang “Bapak UUD 1945”, Prof. Dr. Soepomo, sendiri. (*)

ISKI Ingatkan AI Dapat Mengaburkan Informasi, Kepercayaan Publik Terancam

JAKARTAMU.COM | Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dinilai membuat batas antara informasi benar dan palsu semakin sulit dibedakan. Kondisi itu...

More Articles Like This