JAKARTAMU.COM | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 4 tahun.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar Rabu. Hakim menyatakan Isa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Sunoto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, majelis hakim menetapkan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. Hakim juga menyoroti posisi Isa sebagai regulator yang dinilai memberi ruang bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi meskipun berada dalam kondisi insolven, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pemegang polis.

Sementara itu, sejumlah keadaan meringankan turut diperhitungkan. Majelis hakim mencatat Isa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta tidak memperoleh keuntungan materiil dari perkara tersebut. Hakim juga mempertimbangkan bahwa keputusan yang diambil terdakwa terjadi dalam situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak luas terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Faktor usia terdakwa yang telah lanjut serta kontribusinya dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian juga masuk dalam pertimbangan.
Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Isa dengan pidana penjara selama 4 tahun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada sejumlah perusahaan sepanjang 2008–2018. Jaksa dari Kejaksaan Agung, Zulkifli, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.
“Tuntutan pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata Zulkifli saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp90 miliar. Jaksa meminta agar harta benda terpidana dapat dirampas dan dilelang apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


