JAKARTAMU.COM | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,...