Jumat, Juni 6, 2025
No menu items!

Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Dua Takbir Iduladha

Must Read

PERDEBATAN seputar waktu dimulainya takbir Iduladha kembali mencuat. Bagaimana pendapat Muhammadiyah?

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penjelasan rinci terkait hal ini. Fatwa yang dirujuk dari  artikel di situs resmi Majelis Tarjih dan Tajdid (https://tarjih.or.id/takbir-hari-raya-idul-adha/) tersebut menjawab pertanyaan mengenai perbedaan praktik takbir Iduladha di berbagai daerah.

Menurut Majelis Tarjih, ada dua jenis takbir dalam menyambut Iduladha. Pertama, takbir sunah umum, dianjurkan dilakukan sejak tanggal 1 hingga 10 Zulhijjah. Dasar hukumnya adalah hadis yang menyebutkan keutamaan amal saleh pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah, termasuk bertakbir, tahmid, dan tahlil. Praktik ini juga dijalankan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.

Kedua, takbir sunah khusus yang dimulai setelah salat Subuh pada hari Arafah (9 Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyrik (13 Zulhijjah). Fatwa Muhammadiyah menekankan bahwa waktu dimulainya takbir khusus ini didasarkan pada kesepakatan para sahabat, seperti Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud, serta riwayat yang menyebutkan Nabi SAW sendiri bertakbir setelah salat Subuh pada hari Arafah.

Majelis Tarjih dan Tajdid menjelaskan bahwa mereka belum menemukan dalil yang menyebutkan dimulainya takbir khusus pada waktu Maghrib di hari Nahar (10 Zulhijjah). Namun, bagi yang ingin bertakbir pada malam Nahar, hal tersebut diperbolehkan karena saat itu telah memasuki waktu takbir hari raya Idul Adha.

Karena itu, Muhammadiyah menganjurkan dua jenis takbir. Keduanya adalah takbir umum pada 10 hari pertama Zulhijjah dan takbir khusus yang dimulai pada Subuh hari Arafah hingga akhir hari Tasyrik. Perbedaan praktik di lapangan, menurut fatwa ini, perlu dilihat konteksnya dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam selama didasarkan pada dalil yang sahih. (*)

Menghidupkan Spirit Jurnalisme Mencerahkan Haji Fachrodin

BANDUNG, JAKARTAMU.COM | Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Sosial dan Humaniora (FSH) bersama Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Muhammadiyah...
spot_img
spot_img

More Articles Like This