Fenomena Getok Harga Arus Mudik-Balik Lebaran

Must Read

PERJALANAN jauh selalu menyisakan cerita tubuh yang kaku, kepala terasa berat, dan keinginan sederhana untuk berhenti sejenak—menyeruput kopi hangat, mengisi perut, lalu menunaikan salat. Para pemudik yang membawa kendaraan pribadi biasanya paham ritme ini. Setelah empat jam di jalan, mereka menepi, mencari jeda sebelum melanjutkan perjalanan.

Meski demikian, ada hal yang kerap mengusik para pemudik, yakni fenomena kenaikan harga tak wajar secara tiba-tiba tanpa penjelasan. Di sejumlah warung, segelas minuman atau sepiring makanan bisa dibanderol jauh di atas kewajaran. Praktik yang lazim disebut “getok harga” ini selalu muncul di momen yang sama—mudik, liburan, atau ketika keramaian menjamin pembeli tetap datang.

Bagi pemudik, tentu saja situasi ini mengganggu karena banyak yang berangkat dengan anggaran terbatas. Mereka tak menyangka segelas minuman penghilang dahaga harganya bisa naik berkali lipat. Kerinduan pada kampung halaman membuat mereka rela berhemat di banyak hal. Tapi semuanya seolah tak ada gunanya ketika sampai di titik istirahat. Rasa kesal pun sulit dihindarkan hanya gara-gara ketiadaan informasi harga sejak awal. 

Pembeli baru mengetahui jumlah yang harus dibayar setelah makanan atau minuman dikonsumsi. Dalam kondisi seperti ini, pilihan menjadi sempit—membayar atau berdebat di tengah lelahnya perjalanan.

Milad 117 H Muhammadiyah

Situasi semacam itu sebenarnya sudah lama dibahas dalam Islam. Prinsip dasarnya terang, yaitu transaksi harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Innama al-bay’u ‘an taradhin”—jual beli itu harus didasarkan pada saling rida.

Dengan kata lain, Islam menempatkan transparansi sebagai syarat penting. Harga adalah bagian dari akad yang harus diketahui bersama. Transaksi tanpa kejelasan harga digolongkan sebagai fasid, tidak sah. Praktik “getok harga”—menaikkan harga secara drastis tanpa kejujuran—masuk dalam wilayah yang dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan merugikan salah satu pihak.

Menariknya, praktik jual belli yang lebih tertib justru mudah ditemukan di tempat yang sering dianggap sekuler, sebutlah restoran dan kafe di pusat perbelanjaan atau mal. Di sana, daftar menu lengkap dengan harga terpampang jelas di pintu masuk. Calon pelanggan bisa membaca, menimbang, lalu memutuskan apakah akan masuk atau tidak. Tidak ada kejutan di akhir.

Hal ini memberi rasa aman. Pembeli dapat menyesuaikan pilihan dengan anggaran, sementara penjual menjaga kepercayaan. Transparansi menjadi bagian dari pelayanan, bukan sekadar formalitas. Dalam praktiknya, pola seperti ini justru sejalan dengan etika muamalah yang menempatkan kejujuran sebagai fondasi.

Kontras itu terasa ketika dibandingkan dengan sebagian pelaku usaha kecil yang justru memanfaatkan saat-saat ramai untuk meraup keuntungan sesaat. Padahal yang dibutuhkan adalah kepercayaan yang tumbuh perlahan dan bertahan lama.

Selama Ramadan, masjid-masjid, majelis taklim, dan berbagai forum keagamaan dipenuhi ceramah dan tausiyah. Tema yang diangkat sering berputar pada ibadah ritual—puasa, tarawih, zakat. Jarang sekali membahas muamalah misalnya tentang etika berdagang dan keadilan dalam transaksi.

Padahal, sejarah Islam menyimpan teladan yang konkret. Sosok seperti Abdurrahman bin Auf adalah pedagang ulung yang konsisten menjaga integritas. Ia mengambil margin untung tipis—satu dirham untuk setiap transaksi unta yang bisa mencapai seribu ekor. Keuntungan kecil itu dikompensasi dengan volume penjualan yang besar, hingga ribuan unta dalam sehari.

Apa rahasianya? Keyakinan bahwa kepercayaan pembeli, kejujuran dalam transaksi, dan konsistensi dalam menjaga etika adalah fondasi yang kokoh. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This