JAKARTAMU.COM | Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) mendesak DPR RI melalui Baleg untuk merevisi berbagai aturan yang dianggap diskriminatif terhadap guru madrasah swasta. Mereka menilai undang-undang yang berlaku saat ini menutup peluang kesetaraan dengan guru di sekolah negeri, terutama terkait status kepegawaian dan akses anggaran pendidikan.
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, menyebut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai salah satu aturan yang tidak berpihak. “Pasal 32 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 tertutup, yang boleh mendaftar ASN PPPK itu hanya honorer di lembaga pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 24 ayat 1. “Kita berharap Baleg mengamandemen, ditambahkan dengan ‘yang diselenggarakan oleh masyarakat’, bukan hanya yang diselenggarakan oleh pemerintah,” kata Tedi.
PGMM meminta DPR tidak hanya mengubah UU ASN dan UU Guru dan Dosen, tetapi juga mengeluarkan regulasi baru jika revisi sulit dilakukan. Mereka juga menuntut advokasi kejelasan hukum atas aturan Permendagri tentang pedoman APBD agar madrasah swasta mendapat porsi anggaran pendidikan yang adil.

Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), Hadi Sutikno, menilai rekrutmen PPPK masih timpang karena hanya berbasis pendataan guru negeri. “Ketika kami ke BKN selalu ditolak karena tidak ada pendataan dari Kemenag,” ucapnya. Ia meminta revisi definisi honorer agar mencakup guru swasta yang menerima tunjangan dari APBN maupun APBD.
Sementara itu, perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Junaidi, menyatakan siap menggelar aksi besar jika tuntutan tidak direspons. “Tanggal 30 Oktober kami akan mendatangkan 30.000 guru dari masing-masing organisasi turun di Patung Kuda,” ujarnya.
Penulis: Khazim Mahrur, S.Pd.I (Anggota PGMM/Anggota PGIN Kabupaten Cilacap)


