JAKARTAMU.COM | Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Anggota Komisi VIII DPR ini menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja Komisi VIII sebagai bagian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/8/2025).
Menurut HNW, status kelembagaan BP Haji yang hanya berbentuk badan dikhawatirkan akan mengurangi posisi tawar Indonesia dalam diplomasi haji dengan pemerintah Arab Saudi.
“Kami khawatir kalau tetap bernama badan, di Saudi tidak diterima secara equal, dan karenanya tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi,” ujarnya.
BP Haji direncanakan mulai mengelola pelaksanaan haji tahun 2026 atau 1447 Hijriah, menggantikan peran Kementerian Agama. Reformasi ini bertujuan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, termasuk memperluas jangkauan pelayanan hingga ke tingkat kecamatan.

Hidayat menilai, struktur kelembagaan yang setingkat kementerian akan lebih efektif dalam menjangkau jemaah di daerah. “Kalau badan itu secara umum tidak punya kuasa struktural sampai ke daerah-daerah. Padahal mayoritas jemaah haji berasal dari daerah,” katanya.
HNW telah meletakkan batu pertama dalam perjuangan ini. Kini, tinggal apakah pemerintah dan parlemen berani melangkah lebih jauh, menjadikan urusan haji bukan hanya tertib, tapi juga setara dan berdaulat.
Rapat kerja malam itu juga mengagendakan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan bersama Menteri Agama, Kepala BP Haji, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua DPD RI. (*)


