Oleh Prima Mari Kristanto | Akuntan Publik
MUAMALAH memiliki ruang sangat luas tanpa batasan ketat sebagaimana ibadah. Sepanjang pihak-pihak yang bersepakat tidak melanggar syariat, semua ruang ikhtiar sangat terbuka lebar.
Holding management amal usaha Muhammadiyah bagian kesehatan, sebagai ikhtiar dari pimpinan Muhammadiyah, disambut antusias sejumlah pelaku amal usaha Laksana Resolusi Jihad 1945.
Holding management menjadi ruang bermain sejumlah amal usaha yang bersepakat untuk ber-fastabiqul khairat berlomba-lomba dalam kebajikan layaknya sebuah tim.

Semua kegiatan yang dilakukan manusia di dunia hakekatnya permainan dan sendau gurau belaka sebagaimana firman Allah Azza Wajal dalam Surah Al-An’am : 32
وَمَا ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَآ إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ ۖ وَلَلدَّارُ ٱلْءَاخِرَةُ خَيْرٌ لِّلَّذِينَ يَتَّقُونَ ۗ أَفَلَا تَعْقِلُونَ.
“Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?”
Baca juga: Mitigasi Korupsi Koperasi Merah Putih
Permainan di dunia sebagai permainan yang serius dengan akhirat sebagai tempat finish dan penyerahan trofi. Rule of game perlu disusun dengan cermat kemudian disosialisasikan kepada seluruh peserta yang akan atau telah bersepakat dengan permainan yang segera dihelat.
Rule of game yang telah disepakati menjadi “syariat” untuk dipahami serta diamalkan di sepanjang permainan. Peran wasit bersama inspektur pertandingan dan komite disiplin wajib ada untuk menjamin dipatuhinya rule of game.
Dalam manajemen peran wasit dijalankan oleh komite audit. Kesepakatan antar pihak yang tertuang dalam prosedur yang disepakati (rule of game) memiliki potensi penyimpangan atau ketidakpatuhan disebabkan kelalaian, ketidaktahuan, bahkan kesengajaan.
Baca juga: RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan Perluas Layanan IGD dan ICU
Audit Agreed Upon Procedure (AUP) menjadi wasilah atau alat penjamin mutu kesepakatan dalam kegiatan operasional dan keuangan manajemen.
AUP atau Prosedur yang Disepakati, adalah pemeriksaan atau audit di mana auditor independen atau auditor internal yang ditunjuk melakukan prosedur spesifik yang disepakati antar pihak-pihak yang bersepakat (bisa juga melibatkan pihak ketiga). Temuan faktual dari prosedur tersebut dilapporkan tanpa memberikan opini atau jaminan kewajaran laporan keuangan, hanya menyajikan fakta sesuai permintaan untuk kebutuhan spesifik seperti uji tuntas, kepatuhan regulasi, atau verifikasi akun tertentu.
Hasil AUP menjadi dasar melakukan perbaikan prosedur secara berkala dan atau pemberian teguran, sanksi sampai penindakan pada pihak-pihak yang dinilai melanggar kesepakatan. Dengan begitu, terbuka harapan holding management menghadirkan keadilan dan keterbukaan informasi antar pihak yang bermain dan telah berkomitmen dalam kesepakatan. (*)


