Oleh Prima Mari Kristanto | Akuntan Publik
PADA 21 Juli 2025, bertempat di Klaten Jawa Tengah, secara simbolis telah diresmikan Koperasi Merah Putih (KMP). Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sasaran pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih secara nasional.
Sebagaimana dilansir web resmi Koperasi Merah Putih, koperasi ini merupakan sebuah lembaga ekonomi yang dibentuk khusus untuk masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi Merah Putih beranggotakan warga setempat dan bertujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan berbasis gotong royong, nilai kekeluargaan, serta partisipasi aktif seluruh anggota.

Modal awal koperasi sebesar Rp3 miliar, berasal dari pinjaman bank pemerintah dengan tenor 6 tahun. Tentu ini membutuhkan keterampilan manajemen keuangan yang baik, agar target keuntungan dan angsuran dapat terpenuhi. Pengetahuan dan keterampilan akuntansi diperlukan guna menyajikan dana Rp3 miliar tersebut pada laporan keuangan agar tidak salah dalam identifikasi dan pencatatan sebagai penerimaan hibah.
Penamaan dana Rp3 miliar sebagai modal awal KMP sebenarnya juga kurang tepat. Berdasarkan prinsip akuntansi dana tersebut lebih tepat dinamakan utang atau pinjaman dana bergulir. Jika dana awal Rp3 miliar statusnya pinjaman maka modal awal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Hampir semua program pemerintah termasuk KMP tidak luput dari ancaman bahaya laten korupsi. Fakta korupsi yang semakin hari semakin fantastis nilainya menjadikan KMP sebagai entitas usaha yang perlu dijaga dari bahaya laten korupsi.
KMP disiapkan mengelola tujuh jenis gerai atau unit usaha, yaitu apotek, layanan klinik kesehatan, simpan pinjam, kantor koperasi, distribusi sembako, fasilitas di pergudangan termasuk cold storage, serta layanan logistik. Di samping itu, KMP juga memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan jenis usaha lain yang relevan dengan potensi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Begitu kompleksnya rencana usaha yang ditawarkan pada KMP, tebersit pertanyaan: apakah warga desa bisa melakukan semua itu? Untuk menjalankan koperasi dengan baik dan benar dibutuhkan kompetensi pengelola terutama di bidang administrasi, akuntansi serta manajemen, meliputi manajemen keuangan, pemasaran hingga sumberdaya manusia.
Dari semua bidang tersebut akuntansi sebagai pilar penting dalam melakukan identifikasi, pencatatan, hingga pelaporan dan komunikasi pada anggota serta pihak terkait, dengan standar laporan keuangan yang berlaku di Indonesia. Dengan akuntansi seluruh kegiatan dan kekayaan KMP bisa dikuantifikasi menjadi nilai uang sebagai bahan evaluasi berkala menuju target besar yang dicita-citakan bersama.
Berbeda dengan badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang mencatat modal berbasis saham, akuntansi standar belum familier diterapkan pada koperasi. Inilah salah satu penyebab gagalnya koperasi menjadi soko guru perekonomian nasional, tertinggal jauh dengan usaha berbadan hukum PT atau CV.
Kebanyakan PT dan CV yang menjalankan akuntansi standar secara tertib, disiplin dan konsisten memudahkannya melakukan perluasan usaha, permodalan dan pemasaran. Akuntansi menjadi kebutuhan dan budaya bisnis berbadan hukum PT untuk mencatat dan membagi tanggungjawab antar pemegang saham serta pembagian keuntungan dalam bentuk dividen.
Penerapan akuntansi standar pada KMP bisa menjadi salah satu ikhtiar mencegah bahaya laten korupsi. Proses akuntansi yang meliputi identifikasi awal atas segala bentuk transaksi dan kegiatan usaha memungkinkan tersajinya laporan keuangan standar sejak awal pendirian. Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta penerimaan modal bergulir sebesar Rp3 miliar dari bank pemerintah bisa menjadi awal korupsi jika tidak dilakukan pencatatan dengan baik dan benar menggunakan akuntansi standar.
Berikutnya ketika KMP memasuki tahap operasional bisnis, peran akuntansi kembali vital dalam melakukan identifikasi transaksi penerimaan, pengeluaran, biaya, utang, piutang, pembelian, penjualan, harga pokok, persediaan sampai dengan mencatat laba atau rugi setiap bulan. Dengan komitmen menyajikan laporan keuangan lengkap setiap bulan memungkinkan KMP terjaga dari praktik korupsi dan inefisiensi sebagai korupsi terselubung.
Penyajian laporan keuangan sebagai tanggungjawab pengurus untuk bisa dievaluasi oleh pengawas. Dalam jajaran pengawas perlu ada kompetensi dan pengetahuan akuntansi khususnya bidang audit untuk mengetahui potensi masalah yang tersaji dalam laporan keuangan pengurus.
Temuan-temuan masalah oleh pengawas bukan untuk memicu konflik di dalam koperasi, tetapi lebih pada sarana duduk bersama bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan agar masalah yang muncul tidak berkembang luas. Semua entitas usaha termasuk KMP harus disadari pasti ada potensi masalah dan konflik, manajemen konflik yang baik memungkinkan entitas bisnis termasuk koperasi bertahan dan bertumbuh.
Setelah proses akuntansi dijalankan dengan baik, benar dan standar di KMP selama 1 tahun takwim, laporan keuangan menjadi bahan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi pada koperasi. Untuk menjamin laporan keuangan KMP bisa dipertanggungjawabkan pada forum RAT penting dilakukan audit atas laporan keuangan oleh akuntan publik. Kegiatan audit umum oleh akuntan publik bertujuan memberikan opini atas laporan keuangan produk pengurus KMP. Budaya audit laporan keuangan KMP oleh akuntan publik sejak tahun pertama menjadi sarana mencegah terjadinya mal praktek administrasi, akuntansi bahkan korupsi.
Pembentukan KMP merupakan momentum yang bagus untuk membesarkan, memajukan, serta menjadikan koperasi sebagai salah satu pelaku utama ekonomi di Indonesia. Dengan manajemen kerja dan administrasi yang baik, rapi, benar juga standar, cita-cita tersebut tidak mustahil terwujud.
Melibatkan pihak perguruan tinggi dan organisasi profesi akuntansi untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang baik adalah solusi mencegah bahaya laten korupsi yang menjadi hantu bisnis dan investasi selama ini. Terlambat mengantisipasi bahaya laten korupsi menjadi bom waktu kegagalan KMP, menambah catatan kegagalan demi kegagalan program pemerintah yang tidak kunjung bisa mewujudkan keadilan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)