Minggu, Desember 8, 2024
No menu items!

ICC Keluarkan Perintah Penangkapan Netanyahu dan Galland

Must Read

JAKARTAMU.COM | Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.

Hal ini menandai preseden penting bagi ICC, karena merupakan contoh pertama dalam 22 tahun sejarah pengadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior yang bersekutu dengan Barat.

Pengadilan yang berpusat di Den Haag juga mengeluarkan surat perintah untuk Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, kepala militer Hamas yang lebih dikenal sebagai Mohammed Deif, meskipun Israel mengklaim bahwa ia terbunuh di Gaza.

PM Israel dan Deif dituduh melakukan berbagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kekejaman yang dilakukan sejak 7 Oktober tahun lalu.

Dalam pernyataannya , Majelis Pra-Peradilan ICC, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim, mengatakan pihaknya telah menolak banding yang diajukan Israel yang menantang yurisdiksinya.

Kamar tersebut mengatakan surat perintah penangkapan tersebut diklasifikasikan sebagai “rahasia” tetapi telah memutuskan untuk merilisnya karena “perilaku yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tersebut tampaknya masih berlangsung”, mengacu pada serangan gencar Israel yang sedang berlangsung di Gaza dan penahanan terus-menerus warga Israel yang ditawan oleh Hamas.

“Selain itu, majelis menganggap bahwa demi kepentingan korban dan keluarga mereka, agar mereka diberi tahu tentang keberadaan surat perintah tersebut,” katanya.

Ke-124 negara anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk pengadilan tersebut, kini berkewajiban untuk menangkap orang-orang yang dicari dan menyerahkan mereka ke ICC di Den Haag. Pengadilan tidak dapat dimulai secara in absentia.

Akan tetapi, pengadilan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Pengadilan bergantung pada kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.

Khan mengumumkan pada tanggal 20 Mei bahwa kantor kejaksaan telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, serta para pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Deif.

Haniyeh , kepala sayap politik Hamas, dibunuh di Iran pada tanggal 31 Juli, dan Israel mengatakan pada bulan Agustus bahwa mereka membunuh Deif, klaim yang dibantah oleh Hamas.

Jaksa kemudian mencabut surat perintah penangkapan Haniyeh. Sinwar, penerus Haniyeh, telah tewas di Gaza, sebagaimana dikonfirmasi oleh Hamas.

Permintaan Khan merupakan bagian dari penyelidikan kejahatan perang terhadap situasi di Palestina , yang diluncurkan pada tahun 2021 oleh pengadilan tersebut.

Israel bukan anggota ICC, tetapi negara Palestina diberi keanggotaan pada tahun 2015. Dengan demikian, pengadilan tersebut dapat menyelidiki warga Israel atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, yang meliputi Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Ketika Mirza Ghulam Ahmad Mengaku Imam Mahdi, Penjelmaan ‘Isa al-Masih

JAKARTAMU.COM | Mirza Ghulam Ahmad sebagai pendiri aliran Ahmadiyah, mulai aktif menangkis serangan-serangan kaum propagandis Hindu dan kaum misionaris...

More Articles Like This