BULUNGAN, JAKARTAMU.COM | Penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara memasuki babak baru. Kamis (14/8/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pembangunan gedung tersebut dibiayai APBD Kaltara 2021–2023 dengan nilai anggaran Rp13 miliar. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan berbagai penyimpangan. Pelaksana Tugas Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menyebut para tersangka berinisial ARLT, HA, AKS, dan NS.
Menurut Sudarmawan, bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menjerat keempatnya. “Mereka harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini,” ujarnya, dikutip dari Liranews.com.
Kejati belum mengungkap jabatan maupun peran masing-masing tersangka, dengan alasan proses penyidikan masih berjalan. Namun, temuan awal menunjukkan adanya perbedaan antara Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan.

Selain itu, penyidik menemukan manipulasi laporan, baik laporan mingguan, bulanan, maupun dokumen pencairan anggaran. Dari praktik tersebut, tersangka diduga menerima fee sekitar 20 persen dari total anggaran, atau kurang lebih Rp2,2 miliar.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal primer. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan pemberatan sesuai perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (*)


