Keracunan Massal Meluas, Evaluasi Total Program MBG Mendesak

Must Read

JAKARTAMU.COM | Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh. Desakan ini menyusul terjadinya serangkaian kasus keracunan massal yang menimpa siswa, ibu hamil, dan ibu menyusui di berbagai daerah.

HNW mengapresiasi permintaan maaf dan tanggung jawab yang disampaikan oleh Wakil Kepala BGN atas kasus keracunan tersebut. Ia juga mendukung penutupan sejumlah Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi penyebab keracunan.

“Sejak awal, seharusnya sikap pejabat BGN seperti ini, bukan malah mengecilkan korban dan mencari dalih yang tidak menjadi solusi,” ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

Menurut data dari Koalisi Masyarakat Sipil, jumlah korban keracunan akibat program MBG telah mencapai 6.452 siswa per 21 September 2025. Kasus keracunan terjadi di berbagai wilayah, seperti Palembang, Bandung Barat, Ketapang, Sumbawa, dan Banggai Kepulauan.

Milad 117 H Muhammadiyah

HNW menekankan pentingnya evaluasi program MBG secara komprehensif, baik secara parsial di tingkat lokal maupun secara nasional. Evaluasi ini bertujuan untuk menghentikan tragedi keracunan, menyelamatkan anak-anak, dan menjaga kepercayaan publik terhadap program yang bertujuan baik ini.

Selain masalah keracunan, HNW juga menyoroti keluhan sebagian guru yang merasa terbebani dengan tugas tambahan terkait program MBG. Guru harus menerima, menghitung, dan membagikan makanan kepada siswa tanpa adanya peningkatan kesejahteraan.

Berbagai lembaga, seperti KPAI, YLKI, dan JPPI, telah mengkritik kasus keracunan dan tata kelola program MBG yang bermasalah. Respons Kepala BGN yang dinilai lebih fokus pada target realisasi daripada perbaikan tata kelola juga menuai sentimen negatif di masyarakat.

HNW menyarankan agar BGN melibatkan berbagai lembaga terkait dalam evaluasi program MBG, seperti KemenPPPA, Kemendukbangga, Kemendagri, Kemenkes, dan lembaga sosial kemasyarakatan. Ia juga meminta agar BGN memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kasus keracunan.

“Kondisi timbulnya kecemasan dan tidak terlindunginya anak-anak peserta didik dari keracunan program MBG jelas melanggar Konstitusi dan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak,” tegas HNW.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28B ayat 2 UUD NRI 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Keracunan dapat mengancam pemenuhan hak-hak tersebut dan berdampak negatif pada kesehatan serta pendidikan anak-anak di jangka panjang.

HNW mendesak agar SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan tidak hanya ditutup, tetapi juga dikenai sanksi hukum. Ia juga mengusulkan pemberhentian sementara penyaluran MBG secara selektif selama proses perbaikan tata kelola.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This