JAKARTAMU.COM | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menilai jaringan Muhammadiyah memiliki posisi strategis dalam penanaman nilai-nilai antikorupsi karena kekuatan organisasinya yang luas, berlapis, dan memiliki otoritas moral di masyarakat. Menurut Ibnu, upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif bila dibangun melalui pendidikan karakter dan ekosistem nilai yang hidup, bukan semata mengandalkan penindakan hukum.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa bertumbuh hanya dari penegakan hukum. Ia harus dibangun secara sistemik melalui pembentukan karakter, budaya, dan ekosistem nilai dalam masyarakat. Muhammadiyah punya posisi yang sangat strategis untuk itu,” ujar Ibnu Basuki dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan korupsi antara KPK dan Muhammadiyah di Aula Lantai 6 Masjid At-Tanwir, Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ibnu memaparkan, Muhammadiyah memiliki jaringan amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi yang tersebar dari Aceh hingga Papua, bahkan menjangkau luar negeri. Jaringan tersebut bukan hanya instrumen kelembagaan, melainkan juga otoritas moral yang berpengaruh dalam membentuk sikap dan perilaku warga. Dalam perspektif KPK, kekuatan inilah yang membuat Muhammadiyah relevan sebagai mitra strategis dalam penanaman nilai integritas secara berkelanjutan.
Baca juga: Haedar Nashir: Konsistensi Political Will Menentukan Arah Pemberantasan Korupsi

Ibnu menegaskan, relasi kedua lembaga tidak hanya pada aspek administratif. Kerja sama KPK dan Muhammadiyah telah berjalan sejak nota kesepahaman pertama ditandatangani pada 2019 yang berakhir pada 2024. Setelah masa nota kesepahaman berakhir, interaksi tetap berlangsung melalui kunjungan KPK ke sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah, termasuk di Purwokerto, serta partisipasi dalam berbagai forum Muhammadiyah, seperti Tanwir di Yogyakarta.
“Yang penting bukan hanya memperpanjang nota kesepahaman, tetapi memastikan pertukaran gagasan dan praktiknya terus berjalan,” kata Ibnu.
Dalam praktiknya, sinergi tersebut telah melahirkan berbagai inisiatif konkret. Edukasi dan sosialisasi antikorupsi dilakukan melalui jaringan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi. KPK dan Muhammadiyah juga mendorong penguatan kurikulum antikorupsi sejak pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, serta melibatkan dai dan tokoh Muhammadiyah dalam dakwah integritas.
Ibnu menyebutkan, dari 147 perguruan tinggi Muhammadiyah, 93 di antaranya telah mandiri mengajarkan mata kuliah antikorupsi. Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, pendidikan antikorupsi telah dijalankan di 101 SD sederajat, 112 SMP sederajat, 177 SMA sederajat, serta 5 sekolah luar biasa. Data tersebut, menurut Ibnu, menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi di lingkungan Muhammadiyah telah menjadi praktik.
Kontribusi Muhammadiyah juga terlihat dalam ranah kebijakan publik. Badan Pembinaan dan Pengembangan (BPP) Muhammadiyah menyerahkan kajian tata kelola pertambangan kepada KPK sebagai bahan masukan kebijakan. Selain itu, bimbingan teknis antikorupsi digelar bagi pemuda dan perempuan Muhammadiyah untuk memperkuat peran generasi muda dan kaum perempuan sebagai agen perubahan dalam gerakan integritas.
Ibnu menilai, rangkaian kerja sama tersebut membuktikan bahwa kolaborasi KPK dan Muhammadiyah tidak berhenti pada tataran formal. Lebih dari itu kerja sama telah menghasilkan praktik kolaboratif dengan dampak luas.
Baca juga: OTT KPK Jaring Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
Al-Qur’an dan Larangan Korupsi
Dalam penjelasannya, Ibnu juga mengaitkan nilai antikorupsi dengan ajaran agama. Ia merujuk Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 188 yang melarang perolehan harta secara batil dan penyalahgunaan proses hukum untuk keuntungan pribadi. Nilai tersebut, kata Ibnu, sejalan dengan mandat konstitusional KPK dalam menjaga keuangan negara, keadilan sosial, dan kepercayaan publik.
“Dakwah antikorupsi adalah bagian dari ikhtiar kebangsaan untuk membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Ibnu menekankan, pemberantasan korupsi tidak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Ia menyebut konsep “trisula” pemberantasan korupsi yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan pelibatan masyarakat. Dalam kerangka ini, setiap profesi memiliki peran, mulai dari guru yang menanamkan nilai kejujuran kepada murid, tokoh masyarakat yang memberi teladan, hingga khatib dan penceramah yang menyisipkan pesan integritas dalam khutbah dan pengajian.
Ia mencontohkan, pesan antikorupsi dapat masuk melalui khutbah Jumat dengan mengaitkan praktik perusakan lingkungan—seperti pembalakan liar, penambangan, dan pengembangan yang tidak bertanggung jawab—sebagai bagian dari perilaku koruptif karena merugikan masyarakat. Pendekatan ini, menurut Ibnu, membuat pendidikan antikorupsi menyatu dengan realitas kehidupan sehari-hari.
KPK juga mendorong langkah-langkah pencegahan sederhana namun efektif, seperti transparansi aturan, pembatasan pertemuan dengan pihak berperkara, serta penguatan layanan terpadu satu pintu (PTSP). Semua itu dimaksudkan untuk mempersempit ruang terjadinya praktik koruptif.
Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman ini jajaran Direktorat Sosialisasi Deputi Pendidikan KPK. Sementara dari jajaran PP Muhammadiyah hadir sejumlah ketua yaitu Busyro Muqoddas, Muhadjir Effendy, Anwar Abbas, serta sekretaris Izzul Muslimin.


