Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Gugat Status Tersangka ke PN Jakarta Selatan

Must Read

JAKARTAMU.COM | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Permohonan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan akan mulai disidangkan pada 24 Februari 2026.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

“Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip dari Antara, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Milad 117 H Muhammadiyah

SIPP belum menampilkan petitum lengkap permohonan yang diajukan Yaqut. Nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga belum tercantum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membenarkan Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Penyidikan perkara diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Gus Yaqut, Sita Dokumen Bukti Korupsi Kuota Haji

Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menyebut sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terkait dalam perkara tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak selaras dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.

Serangan Pesawat Nirawak di Gaza Tengah Tewaskan Dua Warga

JAKARTAMU.COM | ​Korban jiwa di jalur Gaza kembali berjatuhan. Sedikitnya dua warga Palestina dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami...

More Articles Like This