JAKARTAMU.COM | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang tayang di Trans7. Keputusan ini diambil setelah KPI menilai adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pelanggaran tersebut meliputi ketentuan mengenai penghormatan terhadap keberagaman sosial dan larangan melecehkan lembaga pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 P3 dan Pasal 16 ayat (2) huruf (a) SPS.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, sanksi dijatuhkan setelah rapat pleno pada Senin malam (14/10) dan menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat. Tayangan Xpose Uncensored edisi 13 Oktober dinilai menampilkan penggambaran yang tidak pantas terhadap kehidupan pesantren, para santri, dan kiai. “Pesantren adalah tempat beradab, penuh kasih, dan memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Tidak sepatutnya dijadikan bahan olok-olok,” ujar Ubaidillah.
Baca juga: Pesantren, Media, dan Luka Tafsir
KPI menilai, tayangan tersebut tidak hanya menyinggung perasaan komunitas pesantren, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berperan memperkuat persatuan sosial. Lembaga penyiaran, kata Ubaidillah, mesti berhati-hati dalam mengangkat tema yang melibatkan simbol-simbol keagamaan dan pendidikan. Ia meminta Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap format program, naskah, dan proses produksi agar tidak mengulang pelanggaran serupa.

Polemik ini bermula dari salah satu segmen Xpose Uncensored yang menampilkan sketsa komedi berlatar kehidupan pesantren. Dalam adegan itu, tokoh kiai dan santri digambarkan secara stereotip dan berlebihan hingga dianggap menyinggung kalangan pesantren. Potongan tayangan tersebut sempat beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kritik, terutama dari ormas Islam, alumni pesantren, serta tokoh masyarakat yang menilai program itu merendahkan martabat lembaga pendidikan Islam tradisional.
Baca juga: Nasib Anak Zaman Now, Terhindar dari Kekerasan Kartun tapi Terjebak Sinetron
Trans7 kemudian dipanggil KPI untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, pihak stasiun televisi menyampaikan permintaan maaf dan berjanji melakukan perbaikan. Namun, KPI tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara sambil melakukan pengawasan terhadap perbaikan internal yang dilakukan Trans7. Sanksi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih sensitif terhadap nilai-nilai budaya dan keagamaan dalam setiap konten hiburan yang diproduksi.
Dalam rapat pleno tersebut turut hadir jajaran anggota KPI Pusat, antara lain Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Mimah Susanti, dan Amin Shabana. Melalui sambungan daring, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza serta anggota KPI lainnya, Aliyah dan Evri Rizqi Monarshi.


