Krisis Polri dan Reformasi Imitasi

Must Read

SEPANJANG 2025, publik menyaksikan rentetan kasus yang menegaskan krisis di dalam tubuh Polri. Salah satu isu paling konkret adalah kontroversi jabatan sipil dalam Polri. Peraturan Polri (Perpol) yang mengatur 17 jabatan sipil, yang sebagian dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, menimbulkan kritik tajam. Alih-alih menganulir, rencana membuat peraturan pemerintah justru dianggap berpotensi menguatkan perpol kontroversial tersebut.

Namun demikian, isu jabatan sipil bukanlah satu-satunya alasan urgensi reformasi Polri. Persoalan mental dan budaya institusi juga tak kalah kuatnya. Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan polisi aktif sepanjang tahun ini menggarisbawahi hal itu. 

Sebut saja kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) berlatar cinta segitiga. Kasus pembunuhan Faradilah Amelia Najwa (21), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Probolinggo dengan dugaan motif penguasaan harta. Tewasnya seorang siswa tewas akibat tindakan polisi Asahan, juga warga sipil area tambang di Minahasa Tenggara. Kasus Brigadir Muhammad Nurhadi, yang tewas oleh rekan sendiri sesama polisi, menambah lapisan kompleks krisis moral dan profesional Polri.

Baca juga: Muhammadiyah: Kapolri Wajib Mundur atau Dicopot

Milad 117 H Muhammadiyah

Rentetan kasus tersebut menegaskan kenyataan bahwa masalah mental aparat bukan persoalan individu. Dia lebih jauh sudah merambah sistem, yang di dalamnya termasuk seleksi dan pendidikan Polri. Apa yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD soal  praktik transaksional sejak rekrutmen hingga promosi jabatan tampaknya menemukan relevansinya. 

Bisa ditakar, kalau masuk sekolah kepolisian, pendidikan kepemimpinan, dan jenjang karier saja sudah penuh transaksi, tak perlu menyebut lagi soal integritas. Jalur transaksi memandang pangkat dan jabatan sebagai investasi pribadi, bukan amanah dan tanggung jawab. Senjata, seragam, dan kewenangan bukan melindungi warga melainkan instrumen kuasa personal.

Budaya impunitas yang mengakar memperparah kondisi. Proses etik tertutup, penanganan pidana lamban, dan narasi “oknum” yang berulang menanamkan pesan internal bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Kekerasan pun tidak dianggap pelanggaran ekstrem, melainkan risiko pekerjaan yang dapat dikendalikan. Budaya maskulinitas keras dan hierarki absolut membuat empati dan refleksi dipandang lemah. 

Baca juga: Mantan Wakapolri: Polisi Berseragam Perlu Dibiasakan Naik Transportasi Umum

Konflik pribadi, soal asmara, ekonomi, atau harga diri, sangat mudah bereskalasi menjadi tragedi karena aparat terbiasa menyelesaikan masalah dengan dominasi. Karena itu reformasi Polri harus menyentuh seluruh fondasi institusi. Menata jabatan sipil tanpa membenahi budaya seleksi, pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum hanya akan menghasilkan reformasi imitasi. 

Komisi Percepatan Reformasi Polri harus dihadirkan bukan sebagai simbol janji atau harapan palsu, tetapi sebagai mekanisme nyata untuk menegakkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa itu, kasus-kasus pembunuhan, kekerasan di luar hukum, dan penyalahgunaan kewenangan akan terus berulang, sementara Polri hanya berubah secara kosmetik.

Reformasi Polri tidak seharusnya menjadi proyek politis atau simbolik. Ia harus menyasar seleksi dan pendidikan yang bebas dari transaksi, jabatan sipil yang jelas dan sesuai konstitusi, pengawasan eksternal independen, serta penegakan hukum tegas bagi anggota yang melanggar. Pendek kata, krisis Polri menuntut reformasi sejati, bukan kosmetik politik. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This