Rabu, April 30, 2025
No menu items!

Berobat

Hukum Berobat dengan Benda Najis dalam Keadaan Darurat Menurut 4 Mazhab

JAKARTAMU.COM | Para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat. Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali,...

Latest News

Busyro Muqoddas Minta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Awasi Proyek Strategis Nasional

JAKARTAMU.COM | Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, meminta pimpinan wilayah Muhammadiyah memfokuskan perhatian pada pelaksanaan proyek strategis nasional...