Rabu, April 30, 2025
No menu items!

Darurat

Keadaan Darurat Mengonsumsi Makanan Haram: Bagaimana Batasannya?

JAKARTAMU.COM | Islam mengharamkan sejumlah binatang untuk dikonsumsi ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal. Dalam hal ini Allah Taala berfirman: "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali...

Latest News

Ketua Pembina YBB Apresiasi Peningkatan Akreditasi Prodi di Ubhara

JAKARTAMU | Ketua Pembina Yayasan Bharata Bhakti (YBB) Jenderal Pol (Purn) Chairuddin Ismail mengungkap, perkembangan Universitas Bhayangkara Jakarta (Ubhara...