Senin, Juni 16, 2025
No menu items!

Najis

Hukum Berobat dengan Benda Najis dalam Keadaan Darurat Menurut 4 Mazhab

JAKARTAMU.COM | Para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat. Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali,...

Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis?

JAKARTAMU.COM | Pertanyaan tentang status najis bangkai hewan, kecuali ikan dan belalang, sering muncul dalam kajian keagamaan. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan dimensi hukum Islam, tetapi juga membawa relevansi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks kebersihan dan interaksi...

Latest News

Pintar Saja Tak Cukup, Ini 10 Tips Komunikasi Luwes Kunci Sukses

BANYAK orang pintar gagal bukan karena kekurangan kemampuan teknis. Itu terjadi karena mereka tidak tahu cara menjalin koneksi yang...