JAKARTAMU.COM | Di ruang tamu rumahnya di Jakarta pada awal 1940-an, Kiai Mas Mansur menerima tamu istimewa. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu duduk santai, sementara seekor anjing betina berbulu tebal jenis Keeshond berlarian di halaman. Saat KH Abdul Wahab...
JAKARTAMU.COM | Para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.
Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali,...
JAKARTAMU.COM | Pertanyaan tentang status najis bangkai hewan, kecuali ikan dan belalang, sering muncul dalam kajian keagamaan. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan dimensi hukum Islam, tetapi juga membawa relevansi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks kebersihan dan interaksi...