Rabu, April 30, 2025
No menu items!

Najis

Hukum Berobat dengan Benda Najis dalam Keadaan Darurat Menurut 4 Mazhab

JAKARTAMU.COM | Para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat. Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali,...

Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis?

JAKARTAMU.COM | Pertanyaan tentang status najis bangkai hewan, kecuali ikan dan belalang, sering muncul dalam kajian keagamaan. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan dimensi hukum Islam, tetapi juga membawa relevansi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks kebersihan dan interaksi...

Latest News

Busyro Muqoddas Minta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Awasi Proyek Strategis Nasional

JAKARTAMU.COM | Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, meminta pimpinan wilayah Muhammadiyah memfokuskan perhatian pada pelaksanaan proyek strategis nasional...