JAKARTAMU.COM | Status musafir memiliki konsekuensi hukum dalam ibadah, termasuk keringanan menjamak dan meng-qashar salat serta kebolehan tidak berpuasa saat safar. Namun status itu gugur ketika seseorang telah dianggap bermukim, termasuk jika ia memiliki istri dan tempat tinggal tetap...