JAKARTAMU.COM | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar remi resmi menandatangani peraturan baru izin edar produk terapi berbasis stem cell (sel punca). Dalam peraturan baru ini, pelanggar terancam pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5...