JAKARTA.COM | Di sebuah majelis pengajian di Kairo pada awal abad ke-20, seorang murid tampak memberanikan diri mengajukan pertanyaan yang menggelisahkan banyak orang: “Syekh, apakah seorang lelaki boleh menikahi perempuan yang pernah ia zinahi?”
Pertanyaan itu membuat suasana mendadak...