JAKARTAMU.COM | Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU), Lazismu, dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi pelaksanaan DAM/Hadyu di Semarang, Kamis (9/4/2026). Pertemuan ini membahas kesiapan teknis, kebijakan, dan aspek syariah layanan bagi jamaah. Sinkronisasi antarlembaga menjadi fokus utama sambil menunggu standar operasional prosedur (SOP) dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Rapat memandang perlu ada langkah cepat agar pelayanan tetap berjalan meski SOP belum terbit. Peserta sepakat menyiapkan skema jangka pendek untuk menjawab kebutuhan jamaah, sekaligus menjaga kesesuaian dengan ketentuan syariah.
LPHU Jawa Tengah menyampaikan potensi hewan hadyu atau DAM di wilayah ini mencapai sekitar 4.500 ekor. Angka tersebut menjadi dasar perhitungan kebutuhan layanan dan kesiapan operasional di tingkat wilayah dan daerah. LPHU juga menegaskan perlunya landasan formal berupa surat keputusan dari Pimpinan Muhammadiyah agar pelaksanaan di lapangan memiliki kepastian.
Sebagai tindak lanjut, LPHU akan menggelar Rapat Koordinasi Khusus pada Ahad, 12 April 2026, di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) dengan melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Muhammadiyah se-Jawa Tengah. LPHU juga menyiapkan formulir layanan bagi jamaah dengan skema wadiah dan wakalah.

Perwakilan LPHU Jawa Tengah mengatakan, “Kami menunggu SOP dari pusat, tetapi layanan untuk jamaah tetap harus disiapkan.” Ia menambahkan, penyusunan sistem layanan dilakukan paralel agar pelaksanaan tidak tertunda. “Formulir dan alur layanan sedang kami siapkan agar bisa langsung digunakan,” ujarnya.
Lazismu Jawa Tengah menyampaikan kebutuhan mendesak akan panduan teknis dan syariah di tingkat wilayah. Sejumlah daerah masih mempertanyakan jenis hewan yang digunakan, waktu distribusi, hingga bentuk penyaluran daging DAM.
Dalam rapat, muncul sejumlah pertanyaan dari daerah, antara lain apakah hewan DAM harus kambing atau dapat berupa sapi, apakah distribusi dilakukan pada hari tasyrik atau di luar hari tersebut, serta kemungkinan penyaluran dalam bentuk olahan seperti RendangMu. Hal-hal ini dinilai perlu kepastian agar pelaksanaan tidak menimbulkan perbedaan praktik.
Perwakilan Lazismu Jawa Tengah menyatakan, “Daerah membutuhkan pedoman teknis sementara agar pelaksanaan tidak ragu.” Ia menambahkan, kejelasan aturan akan membantu menjaga keseragaman layanan. “Kami juga akan mengajukan surat instruksi PWM sebagai dasar kebijakan di wilayah,” katanya.
Lazismu berencana menggelar rapat lanjutan pada 18 April 2026 dengan mengundang LPHU dan MPM. Pertemuan itu diarahkan untuk memperjelas pembagian peran dan mekanisme operasional.
Dari sisi layanan, Lazismu menyoroti pentingnya sosialisasi program, mekanisme setoran, serta laporan dan dokumentasi penyembelihan. Aspek ini dinilai berpengaruh pada kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan DAM/Hadyu.
MPM Jawa Tengah menyatakan kesiapan menyediakan hewan kambing atau domba untuk mendukung pelaksanaan. Namun, untuk penyediaan sapi, MPM belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Rapat juga menyepakati sejumlah tindak lanjut, antara lain pengawalan terbitnya SOP dari PP Muhammadiyah, pengajuan surat instruksi PWM oleh Lazismu, pelaksanaan Rakorsus LPHU pada 12 April 2026, rapat lanjutan pada 18 April 2026, serta penyusunan format layanan terpadu yang mencakup formulir, alur setoran, distribusi, dan pelaporan.


