Maarif Institute Kutuk Penghadangan Salat Id Muhammadiyah

Must Read

JAKARTAMU.COM | Maarif Institute mendesak pemerintah benar-benar menjamin kebebasan praktik beragama. Gelombang pelarangan dan penghadangan salat Idulfitri 1447 H terhadap warga Muhammadiyah di sejumlah daerah dinilai sebagai persoalan serius yang mengganggu jaminan kebebasan beragama. 

Peristiwa yang berulang setiap tahun itu kini menimpa kelompok besar Islam di Indonesia, sehingga memunculkan pertanyaan atas netralitas negara dalam praktik di lapangan.

“Jika organisasi sebesar Muhammadiyah pun bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi,” demikian pernyataan tertulis yang ditandatangani Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo, DEA., Ph.D di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Pada Idulfitri tahun ini, sejumlah peristiwa tercatat di berbagai wilayah. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah dicegat dan diminta membubarkan diri saat hendak melaksanakan salat id di Masjid Nurul Tajdid yang merupakan aset resmi Muhammadiyah sendiri.

Milad 117 H Muhammadiyah

Hal yang sama terjadi di Sukabumi. Pemerintah kota setempat menolak penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat id dengan alasan harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat. Sementara di Kedungwinong, Sukoharjo, kepala desa melarang pelaksanaan salat id warga Muhammadiyah.

Maarif Institute mengutuk pelarangan dan penghadangan ibadah, mendesak aparat pemerintah menjamin kebebasan beragama, serta menegaskan bahwa fasilitas publik harus dapat diakses tanpa diskriminasi, termasuk dalam situasi perbedaan penetapan hari raya. Maarif Instutute juga mengingatkan pejabat publik agar tidak menjadikan satu pandangan keagamaan sebagai dasar kebijakan yang mengikat seluruh warga.

Menurut Maarif Institute, fenomena ini telah menyentuh jaminan konstitusional atas kebebasan beragama. Maarif Institute menilai situasi ini turut dipengaruhi pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, yang menyebut penetapan Idulfitri di luar keputusan pemerintah adalah haram demi menjaga persatuan. Pernyataan itu dinilai berpotensi digunakan sebagai legitimasi tindakan di lapangan.

Menurut Maarif Institute, perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah antara hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan rukyatul hilal yang diacu pemerintah sebagai perbedaan fikih yang telah lama diakui. Perbedaan tersebut disebut sebagai ranah ijtihad yang tidak dapat diseragamkan melalui kekuasaan.

Maarif Institute mengingatkan bahwa negara berdasarkan Pancasila yang bersifat netral dan tidak memihak mazhab tertentu. Kebijakan pemerintah daerah yang mensyaratkan kesesuaian dengan penetapan pemerintah pusat untuk penggunaan fasilitas publik dinilai berpotensi mengubah pandangan keagamaan tertentu menjadi standar hukum.

Di sisi lain, beribadah merupakan hak asasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembatasan oleh aparat, mulai dari tingkat desa hingga kota, dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari mandat negara untuk melindungi warga. “Negara tidak cukup hanya tidak menghalangi, tetapi wajib memastikan setiap warga dapat beribadah dengan aman dan bermartabat,” tulis Maarif Institute.

Cholil Nafis sendiri telah memberikan pernyataan terkait polemik pengumuman Lebaran selain pemerintah. Melalui akun media sosial, dia mengungkapkan kronologi dan dasar pernyataannya.

”Ulasan ini reflek saya saja karena baru kejadian dalam rapat tertutup itu Menteri Agama RI mempersilahkan saya memberi tanggapan dan menutup dengan doa sebelum Menag menetapkan 1 Syawal 1447 H,” tulis Rais Syuriah PBNU itu, Jumat (20/3/2026).

“Semua yang saya sampaikan ada referensinya sesuai pemahaman saya pada fatwa MUI dan Keputusan NU. Jika ada saudara-saudara yang merasa kurang nyaman dengan penyampaian saya atau karena berita yang tidak utuh saya  ucapkan, Minal ‘Aidin wal faizin kullu ‘amin wa antum bikhoir. Taqabbalallahu minna wa minkum Allahumma taqabbalal ya karim. Mohon maaf atas semua salah dan dosa,” kata dia. 

ISKI Ingatkan AI Dapat Mengaburkan Informasi, Kepercayaan Publik Terancam

JAKARTAMU.COM | Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dinilai membuat batas antara informasi benar dan palsu semakin sulit dibedakan. Kondisi itu...

More Articles Like This