Oleh Hasan M. Noer | Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta (1990-1991); Wakil Sekjen PB HMI (1992-1994)
NABI Musa pernah menyaksikan dua pemuda berkelahi di jalan. Satu dari keduanya adalah pembela rezim “penindas” (pengikut Fir’aun) dan satu lagi pembela kaum “tertindas” (pengikut Musa). Nabi Musa memilih berpihak kepada kaum “tertindas.” Ia mengalahkan kaum penindas tanpa secuil pun rasa takut kepada kekuatan besar Fir’aun, sang penindas.
Seandainya Nabi Musa datang sebagai juru damai dan berpikir dengan “logika terompet”—sekadar bunyi—ala Prabowo, dia akan berkata kepada penindas: “Saya menjamin keselamatan Anda. Karena itu Anda tenang saja, tidak usah panik. Kepanikan tidak akan menolong Anda.”
Dan kepada kaum tertindas, Nabi Musa seakan berkata, “Sudahlah, hentikan saja perkelahian ini. Anda tidak usah membalas demi menjaga keselamatan pihak penindas. Semakin keras Anda melawan, semakin cepat Anda menuju ke liang kubur.”

Begitulah dunia bekerja. Yang memukul dibiarkan berdiri tegak, bahkan dijamin keselamatannya; sementara yang dipukul diminta menahan rasa sakitnya, tanpa pembelaan yang wajar. Inilah bentuk hegemoni dunia yang paling menakutkan.
Namun, Nabi Musa, seperti ditulis sejarah, tidak pernah melakukan tindakan sebodoh itu. Ia justru tegak berdiri sebagai orang waras yang membela pihak yang dizalimi oleh pelaku kezaliman. Nabi Musa menggunakan akal sehat untuk menilai sebuah konflik, bukan asal tampil di atas pentas.
Hari ini kisah Musa seperti menjelma dalam wujud yang lebih besar dalam panggung geopolitik global. Sebuah gagasan muncul dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin berkunjung ke Iran sebagai mediator untuk meredakan perang melawan Israel dan Amerika.
Niat itu mungkin saja terlahir dari kehendak mulia. Tetapi niat baik dapat berubah menjadi preseden buruk bila salah membaca peta keadilan karena berdiri di tempat yang salah. Ibarat kancing baju, jika salah pasang rasanya tentu ganjil dan tak elok dipandang.
Inilah yang dikritik secara tajam oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Tokoh yang dikenal dengan perannya dalam proses perdamaian Aceh itu mengingatkan bahwa jika ingin menghentikan suatu perang, yang pertama-tama harus didekati adalah pihak penyerang, bukan yang diserang.
Logikanya sederhana: api tidak mungkin padam jika kita menasihati air untuk berhenti mengalir. Sejarah manusia selalu memperlihatkan satu hukum moral yang sama: perang hampir selalu dimulai oleh keserakahan kuasa, bukan oleh pembelaan diri.
Dalam konteks Timur Tengah, dunia telah lama menyaksikan bagaimana Israel menjalankan kebijakan militer yang agresif terhadap wilayah sekitarnya, terutama terhadap rakyat Palestina. Dukungan politik dan militer dari Amerika Serikat membuat kekuatan itu seperti raksasa yang merasa memiliki hak untuk menentukan siapa boleh hidup dan siapa boleh dilenyapkan.
Di tengah lanskap seperti itu, Iran memosisikan dirinya sebagai benteng perlawanan terhadap dominasi tersebut. Benar atau salah strategi Iran dapat diperdebatkan, tetapi satu hal tidak dapat dipungkiri: mereka memandang perang itu sebagai pembelaan terhadap tekanan geopolitik yang terus-menerus digerakkan.
Maka ketika mediator datang justru kepada pihak yang merasa diserang, dunia seperti menyaksikan seorang dokter yang menasihati pasien untuk berhenti merasakan sakit, tetapi tidak pernah menyentuh pisau yang masih tertancap di tubuhnya.
Masalah terbesar dalam diplomasi modern bukan sekadar kekeliruan strategi, melainkan kekaburan kompas moral. “Yang sudah besar, jangan diperbesar lagi,” pesan Nabi saw. Artinya, seperti kata Pak JK, “Logikanya kita berpihak kepada yang terzalimi. Dan Iran adalah pihak yang terzalimi itu.”
Calakanya, kita hidup di sebuah zaman ketika kata perdamaian sering dipakai sebagai tirai untuk menutupi ketidakadilan. Yang kuat menamakan kekerasannya sebagai “stabilitas,” sedangkan yang lemah dipaksa menerima cap perlawanannya sebagai “teroris.”
Di ruang-ruang konferensi internasional, keadilan sering diperlakukan seperti tamu tak diundang. Yang dipanggil justru kepentingan ekonomi, kontrak senjata, dan keseimbangan kekuasaan.
Padahal dalam tradisi moral manusia—terutama dalam warisan etika Islam—berpihak kepada yang tertindas bukanlah pilihan politis, melainkan kewajiban moral.
Al-Qur’an surat Al-Nisa (4) ayat 75 bahkan bertanya dengan nada menggugat: “mengapa manusia tidak berjuang membela orang-orang yang tertindas?” Pertanyaan itu bukan sekadar ayat. Ia adalah cermin yang menatap wajah setiap bangsa.
Indonesia memiliki sejarah panjang berdiri di sisi yang tertindas. Dalam Konferensi Asia-Afrika, para pemimpin dunia ketiga pernah bersumpah dalam “Dasasila Bandung” untuk melawan kolonialisme dalam segala bentuknya. Dari kota Bandung lahir sepuluh etika global: bahwa bangsa yang pernah dijajah seharusnya menjadi pembela bagi mereka yang masih dijajah.
Namun, sejarah kadang berubah menjadi kenangan yang pudar. Semangat moral yang dahulu menyala perlahan berubah menjadi diplomasi yang berhitung.
Dalam, dunia seperti ini, mediator sering lupa pada satu prinsip paling sederhana yang acap kita ulang-ulang di sini bahwa: perdamaian tanpa keadilan hanyalah jeda sebelum kekerasan berikutnya.
Dan sekali lagi, jika seorang penindas dan seorang korban didudukkan dalam meja yang sama, lalu keduanya diminta sama-sama menahan diri, maka yang terjadi bukanlah keadilan—melainkan normalisasi penindasan.
Kritik Jusuf Kalla sebenarnya ingin menerangkan bahwa sebelum berbicara tentang perdamaian, pastikan dulu bahwa kita tidak sedang menutup mata terhadap ketidakadilan. Sebab, mediator yang berdiri di tempat yang salah tidak akan mungkin bisa memadamkan perang. Lebih jauh dia justru sedang memperpanjang penderitaan si korban.
Di sinilah kiranya, kecaman berbagai pihak atas pilihan Indonesia memediasi korban agar menghentikan perang adalah logis. Bayangkan, seorang hakim yang meminta korban perampokan untuk berdamai dengan perampoknya tanpa pernah menegur perampok itu. Pada saat itulah hukum kehilangan wibawanya.
Demikian pula diplomasi. Perdamaian sejati tidak pernah lahir dari sikap netral terhadap ketidakadilan. Ia lahir dari keberanian mengatakan siapa yang menindas dan siapa pula yang ditindas.
Di tengah dunia yang bising oleh propaganda, keberanian moral untuk berkata benar menjadi barang mewah. Banyak negara lebih suka menjadi penonton daripada pembela. Mereka berdiri di tengah, bukan karena adil, tetapi karena takut kehilangan keuntungan.
Padahal, sejarah selalu berpihak kepada mereka yang berani berdiri di sisi yang benar. Nama-nama besar dalam sejarah manusia dikenang bukan karena kecerdikan diplomasi mereka, tetapi karena keberanian moral mereka dalam melawan kezaliman.
Sesungguhnya, dunia tidak membutuhkan mediator yang sekadar jadi trompet sang penindas. Dunia membutuhkan juru damai yang mampu membaca arah perjalanan sejarah.
Jika perang ingin dihentikan, maka yang harus dipanggil pertama-tama adalah kesadaran bahwa kedigdayaan tidak boleh menjadi alasan pembenar untuk menindas yang lemah. Karena itu, jika yang lemah membalas untuk membela diri, maka dia tidak bisa disalahkan.
Al-Quran Surat al-Syura [42]: 41 menegaskan sikapnya, “Dan sungguh, orang yang membela diri setelah ia dizalimi, maka tidak ada dosa atas mereka.” Dan bagi bangsa yang pernah merasakan pahitnya kolonialisme, keberpihakan kepada yang tertindas seharusnya bukan sekadar slogan, melainkan takdir sejarah.
Sesungguhnya, keadilan tidak pernah dimulai dari menyuruh korban berhenti menangis. Keadilan dimulai dari menegur tangan yang mendorongnya jatuh. Semoga para pemimpin dunia tidak keliru membaca arah angin sejarah.
Sebab, jika mediator salah menempatkan posisi di mana ia seharusnya berdiri, maka yang tersisa hanyalah dunia yang terus memadamkan air mata korban—tanpa pernah menghentikan tangan kekar menghabisi yang lemah.
Ya Allah, jangan biarkan bangsa ini kehilangan keberanian untuk berdiri di sisi mereka yang tertindas. Jangan pula Engkau membiarkan bangsa ini hanya tampil menjadi “mediator trompet” bagi yang kuat. Sekali-kali jangan ya Allah! Wallahu a’lam.(*)


