YOGYAKARTA, JAKARTAMU.COM | Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bersama Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta menggelar diskusi fatwa tarjih di Gedung Siti Munjiyah Unisa, Kamis (11/9/2025). Forum ini membahas Bank ASI, penggunaan stem cell, dan perlakuan terhadap hasil konsepsi bayi tabung berlebih. Tujuannya merumuskan panduan syariah atas isu-isu kesehatan yang berkembang pesat namun masih menyisakan pertanyaan etis dan hukum.
Rektor Unisa Yogyakarta, Warsiti, menegaskan bahwa tiga isu tersebut kini menjadi perhatian medis, sosial, sekaligus agama. “Tiga isu ini bukan saja menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, tetapi juga menyentuh ranah syariat, etika, dan moral yang harus diberi panduan jelas melalui Tarjih,” ujarnya.
Warsiti menjelaskan, Unisa berencana membangun laboratorium stem cell. Karena itu, pihaknya ingin memastikan pandangan Muhammadiyah sebelum mengembangkan program tersebut. “Sebagaimana yang harus kita penuhi salah satunya untuk mencari tahu bagaimana Stem Cell ini apakah sudah difatwakan,” katanya.
Baca juga: Haedar Nashir Ingatkan Tiga Nilai Penting Ini Wajib Dipertahankan Nasyiatul Aisyiyah

Ia menambahkan, Unisa sebagai amal usaha ‘Aisyiyah akan terus menjadi ruang dialog, riset, dan pengembangan ilmu dengan nilai Islam berkemajuan. “Kami menyadari, umat memerlukan pegangan yang kokoh agar tidak terjebak pada praktik yang merugikan dan menyalahi syariat, namun tetap mampu meraih manfaat ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan,” ucapnya.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhammad Rofiq Muzakkir, menyebut diskusi ini merupakan bagian dari ijtihad kolektif. “Ijtihad itu kompetensinya ada di berbagai pihak yang duduk bersama menghasilkan pandangan yang komprehensif,” kata Rofiq. Menurutnya, tugas ke depan adalah menghimpun isu-isu penting yang menyangkut hajat hidup masyarakat agar dapat dijawab dengan landasan syariah yang kuat.
Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menekankan bahwa fatwa berfungsi sebagai pedoman dalam menjawab persoalan kekinian. “Ini adalah salah satu peran organisasi perempuan Muhammadiyah dalam keluarnya fatwa Muhammadiyah,” ujarnya.
Baca juga: Aisyiyah Dirikan Pusat Layanan Disabilitas Pertama di Ponorogo
Terkait stem cell, Salmah mengingatkan masih ada titik kritis yang perlu dibahas, misalnya soal sumbernya. Ia berharap diskusi ini dapat menjawab pertanyaan masyarakat secara lebih tuntas. “Fatwa memang menjadi jawaban dan pedoman bagi semua kader ‘Aisyiyah Muhammadiyah sebagai pegangan dalam menjawab hal-hal yang bersifat kekinian,” lanjutnya.
Menurutnya, bila fatwa sudah ditetapkan maka seluruh warga Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah wajib mengikuti dan bertawakal kepada Allah.
Diskusi kemudian berlanjut pada pembahasan rinci tentang hukum penggunaan stem cell dalam kesehatan dan kecantikan, Bank ASI, serta perlakuan terhadap konsepsi bayi tabung berlebih. Dari forum ini, disusun garis besar yang akan menjadi rujukan fatwa Muhammadiyah. (*)


